KAYANTARA.COM,TARAKAN–Kasus raibnya yang nasabah BRI Cabang Tarakan belum usai.
Pasalnya, kasus ini kembali berlanjut di meja persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (28/4/2021).
Sidang menghadirkan Edi Siswanto selaku kuasa hukum korban nasabah BRI bernama Nurbaya.
Termasuk para terguggat. Baik terguggat satu dari Telkomsel, GraPARI sebagai terguggat dua maupun tergugat III dari Bank BRI.
Sidang kasus dari raibnya uang nasabah BRI sejumlah Rp 311 juta milik Nurbaya berlanjut dengan persidangan elektronik (e-court).
Pelaksanaan sidang e-court adalah merupakan salah satu bentuk menekan terjadinya penularan pandemi Covid-19, dengan tata cara mulai dari pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
Dalam sidang itu, penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan yang disertai bukti-bukti dokumen secara elektonik hingga hak jawab, sanggahan dan lainnya dilakukan secara daring.
“Jadi jawab-menjawab dilakukan secara e-court, dan nanti pembuktian akan hadir kembali,” tutur Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto kepada awak media.
“Terguggat tetap bersikukuh atau tetap pada prinsipnya, dan kita tetap melanjutkan persidangan ini, mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh undang-undang,” tambah Edi.
Edi menerangkan bahwa pada tahapan pengadilan sistem e-Court, maka ada tahapan jawab menjawab, eksepsi, replik duplik baru putusan sela yang akan berproses.
Setelah itu, hakim baru memberikan putusan sidang perkara dugaan raibnya uang nasabah BRI Tarakan.
“Saya lupa tanggalnya, yang jelas mulai hari ini dilanjutkan minggu depan dan dilanjutkan lagi minggu depannya untuk replik duplik, setelah itu baru putusan sela,” ujarnya.
“Dalam putusan sela maka akan melihat bagaimana ketika putusan ditolak, maka akan lanjut dan ketika akan diterima maka akan selesai perkaranya,” tuturnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus membuka ruang dalam melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik secara kekeluargaan.
Namun mediasi yang sebelumnya dilakukan gagal dan sampai hari ini pihak tergugat memiliki respon untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kita belum melihat (terguggat) ada respon untuk itu, jadi persidangan akan dilanjutkan lagi,” ucap Edi.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurbaya juga selalu membuka diri agar mediasi dapat dilakukan, karena saat mediasi terjalin maka akan ada solusi terhadap kliennya dan tahapan dalam mediasi juga merupakan salah satu bagian dari langkah hukum para pihak dalam menemukan jalan keluar selain melakukan gugat menggugat di pengadilan.
“Teknis di lapangan itu nanti tergantung dari mediator bagaimana cara menyelesaikan dengan cara mediasi. Intinya kami selalu membutuhkan itikad baik tanpa merugikan klien kami dalam hal ini ibu Nurbaya,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah awak media juga terus meminta keterangan para tergugat atas raibnya uang milik Nurbaya sebesar Rp. 311 juta, walaupun sempat diakui oleh Perwakilan Bank BRI Tarakan, Nanang Setiawan terkait raibnya dana nasabah tersebut namun saat di berondong pertanyaan oleh media dirinya menyebutkan belum bisa memberikan statement terkait kasus tersebut.
Penggugat Nurbaya yang diduga kehilangan uang sebesar Rp 311 juta di rekening BRI nya tersebut, diakuinya telah merugi cukup besar.
Sebab dana tersebut merupakan uang tagihan barang yang harus dibayarkan kepada produsen atas pekerjaan bisnis yang dijalankannya. (nwt)