KAYANTARA.COM,TARAKAN-Loka POM Tarakan bersama Ditreskoba Polda Kaltara menangkap pengedar pil double L.
Dari tangan pelaku, petugas gabungan mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 39,935 ribu butir.
Kepala Loka POM Tarakan, Mustofa Anwari membeberkan, pelaku berinisial MS berhasil diamankan tim gabungan pada 23 April 2021 lalu.
Tim melakukan penindakan ke alamat yang diduga sebagai penerima double L di Jalan Manggis, Tanjung Selor Hilir, Bulungan.
“Petugas melakukan upaya paksa karena pemilik rumah tidak kooperatif saat petugas melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 30 bungkus doble L yang hendak dibuang oleh pemilik,” ungkapnya, Rabu (28/4/2021).
Kemudian, dari tangan tersangka, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tim berhasil menyita barang bukti 39,935 ribu butir doble L dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp 400 juta dan satu buah handphone merk Oppo,” katanya.
Mustofa mengatakan, MS membeli barang haram itu melalui market place salah satu situs belanja online. “Dan menurut pengakuan tersangka, ini sudah pengiriman keempat,” sebutnya.
Kasus ini jadi yang terbesar se-Indonesia. Untuk itu, BPOM mengaku akan bekerjasama dengan sejumlah stakeholder untuk mengawasi aktivitas di market place.
“Ini merupakan kasus pertama di Kaltara dan sejauh ini terbesar se-Indonesia. Ke depan kami akan bekerjasama dengan Diskominfo dan pihak lainnya untuk men-takedown akun-akun di market place yang dicurigai,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliyar,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Budi Rachmat mengatakan, untuk pasal yang disangkakan pada MS masih didalami oleh penyidik. “Masih akan kami lakukan penyidikan lebih dalam. Untuk sementara pasal yang kita sangkakan masih pasal tentang kesehatan,” tutupnya. (nc/dik)