Mulai Tanggal 5 hingga 17 Mei, Kapal Pelni di Tarakan Tak Beroperasi

Foto: Pelni.co.id

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 hijriah/2021 masehi yang terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei, juga berimpas pada jasa transportasi laut.

Salah satunya kapal muatan (KM) penumpang milik PT (Persero) Pelni. Termasuk jalur keluar masuk Tarakan Provinsi Kaltara melalui pelabuhan Malundung selama waktu yang telah ditentukan tersebut.

Kepala PT. Pelni Cabang Tarakan Wendy Ricard Imkotta menegaskan bahwa KM penumpang Pelni jalur Tarakan tidak beroperasi terkecuali untuk kapal perintis.

“Untuk kapal penumpang terakhir berlayar tanggal 30 April (kemarin). Karena tanggal 5 Mei nanti tidak ada penerimaan penumpang, karena kapalnya akan portstay di pelabuhan Nunukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei, rencananya seperti itu,” tuturnya.

Wendy menuturkan untuk penerimaan penumpang terakhir dari Tarakan akan berlabuh di Baubau.

Penerapan pelarangan mudik dari tanggal 6-17 Mei ini berdasarkan aturan pemerintah. “Karena aturan itu, kapal-kapal kami tidak beroprasi dan untuk sosialisasi ke penumpang kami informasikan melalui papan pengumuman kami, kemudian lewat media juga,” pungkasnya. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here