Balai Karantina Pertanian Tahan Puluhan Paket Daging Ilegal Asal Malaysia

Puluhan daging illegal asal Tawau Malaysia saat ditahan Balai Karantina Pertanian Tarakan

KAYANTARA.COM, SEBATIK – Jelang Idulfitri 1442 hijriah Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan perketat pengawasan lalulintas komoditas pertanian di perbatasan.

Sebatik merupakan wilayah perbatasan darat Indonesia-Malaysia yang sangat rawan penyelundupan. Di tahun 2020 Karantina Pertanian Tarakan telah melakukan 21 kali penahanan komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Pada 8 Mei 2021 misalnya, Karantina Tarakan wilker Sebatik menggagalkan pemasukan daging ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.

“Ada 30 paket daging tanpa dokumen karantina ini harus kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga tidak ada jaminan kesehatannya,” Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby melalui keterangan tertulisnya (11/5).

Menurutnya ada ancaman penyakit mulut dan Kuku (PMK) serta Avian Influenza (AI) atau flu burung yang mungkin terbawa oleh media pembawa daging alana dan ayam ilegal tersebut.

Sementara Budi Setiawan selaku penanggungjawab wilker Sebatik menjelaskan bahwa informasi masuknya daging ilegal bermula saat tim gabungan bea cukai Nunukan serta satgas pamtas RI-MLY Yonarh 16/SBC 3 Kostrad melakukan patroli bersama di dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.

Setelah dilakukan penyisiran ditemukan perahu jongkong dengan muatan 30 paket daging ilegal asal Tawau, Malaysia yang hendak diselundupkan melalui Sebatik.

Daging tersebut milik salah satu pedagang sembako di Sebatik.

Berbekal informasi tersebut, pejabat karantina pertanian melakukan pemeriksaan terhadap 30 paket yang terdiri dari daging kerbau merk Allana, jeroan sapi GBP Australia, tulang sapi, sayap ayam, pentol ayam, dada ayam, kaki, kulit, leher dan fillet ayam dengan total 870,1 kg.

Budi juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan.

Penahanan ini, kata Budi, mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil telah memberikan arahan agar UPT Karantina di seluruh tanah air dapat membangun sinergisitas yang baik dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Satgas Pamtas dan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas komoditas pertanian.

Hal tersebut menjadi implementasi perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian dengan TNI AD dan perwujudan nota kesepahaman Badan Karantina Pertanian dengan Bea Cukai di daerah.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengapresiasi sinergisitas jajarannya diperbatasan dengan instansi terkait.

“Tentunya kami tidak akan mampu mengawasi seluruh pintu pemasukan yang tersebar luas di wilayah Indonesia.

Oleh karenanya bersinergi dengan instansi terkait di wilayah kerja menjadi solusi dalam menjaga sumber daya alam hayati dan pertanian agar tetap lestari dan dapat bermanfaat bagi petani dan juga masyarakat,” tutup Jamil. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here