Terlibat Sabung Ayam, Seorang PNS di Bulungan Digrebek Polisi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pria digiring polisi setelah kedapatan menggelar judi sabung ayam di Desa Panca Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, pada Minggu (23/5/2021).

Salah satu di antaranya adalah oknum PNS di Kabupaten Bulungan berinisial SN (49).

Selain SN, ada juga tiga orang perangkat desa setempat yang ikut diamankan.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, penangkapan ke 22 pria itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dilakukan pada 23 Mei 2021 pukul 16.15 Wita.

“Warga sebelumnya sudah coba memperingatkan, tapi tidak didengar. Untuk itu kami segera membentuk tim untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya saat rilis kasus didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU MHD. Khomaini, Senin (24/5/2021).

Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 22 orang dengan barang bukti 12 ekor ayam, 23 unit sepeda motor, 3 unit mobil, uang tunai Rp17.228.000 serta 16 unit handphone.

“Perjudian ini dilakukan terang-terangan pada siang hari. Salah satu pemilik mobil yang kami sita ini juga sempat melarikan diri. Tapi data yang bersangkutan sudah kami dapat, ini akan terus kita buru,” jelasnya.

Semua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana Subsider Pasal 303 Bis KUHP Pidana (sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian bahwa Pasal 542 KUHP diubah menjadi Pasal 303 Bis KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” katanya.

Kapolres juga menyebut penggerebekan ini sebagai peringatan serius bagi para pelaku judi yang masih nekat melakukan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Bulungan.

“Ini peringatan juga untuk yang lain. Bahwa kami tidak main-main soal perjudian, di lubang semut pun akan kami kejar,” pungkasnya. (dc/nr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here