Dimabuk Cinta Buta, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gadis 15 Tahun hingga ke Berau

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kisah cinta J (22) pemuda asal Tanjung Selor dengan kekasihnya harus berakhir di kantor polisi. J diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membawa kabur kekasihnya.

Gadis yang masih di bawah umur dibawa kabur J tanpa sepengetahuan orangtuanya. J berdalih jika kepergian mereka atas kesepakatan dan tanpa paksaan.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim IPTU MHD. Khomaini mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (30/5/2021) saat orangtua korban membuat laporan polisi.

Menurut pengakuan orangtua korban, setelah salat magrib ia diberitahu oleh tetangga bahwa anak korban berinisial M (15) dibawa pergi oleh saudara J.

“Kemudian pelapor pulang ke rumah. Sesampainya di rumah anak pelapor yang merupakan adik dari saudari M mengaku sempat ingin ikut dengan kakaknya tapi ditolak oleh saudara J,” ungkapnya.

Tujuh hari setelah dikabarkan menghilang, J dan M akhirnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan M. Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kabupaten Berau. Keberadaan mereka dari informasi yang dikumpulkan oleh polisi.

“Pada hari minggu tgl 30 Mei 2021 pukul 18.00 wita tim bergerak ke Berau untuk melakukan penyelidikan dan dibackup oleh tim Jatanras Berau. Sekira Pukul 22.00 Wita tim Resmob berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka J mengaku sudah menyetubuhi M sebanyak tiga kali selama persembunyian mereka di Berau.

“Kemudian dua kali perjalanan menuju Desa Mangkupadi di sebuah pondok,” sebutnya.

J juga kata Khomaini, mengaku cinta mati pada sang kekasih. Dibutakan oleh cinta, J pun nekat membawa kabur korban dibawah umur.

“J ini merasa jatuh cinta yang begitu dalam sehingga membawa kabur pasangannya dan disetubuhi,” kata dia.

Pelaku saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perunahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya (penjara) maksimal 15 tahun. Kasusnya masih akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (dc/nr)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here