BNNP Kaltara Kembali Gelar Pemusnahan Sabu seberat 325,66 Gram

Pemusnahan sabu hasil tangkapan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 325,66 gram.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari informasi warga.

Warga melaporkan bahwa akan terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang akan dijual atau diedarkan di wilayah Kota Tarakan.

“Tim Pemberantasan BNNP Kaltara bekerja sama dengan tim Bea dan Cukai Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika itu,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2021).

Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS di Hotel Gemilang Kamar 215 pada 29 April 2021 sekitar pukul 00.05 WITA.

Selanjutnya tim melakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut guna mencari barang bukti narkotika.

“Pada pukul 00.26 WITA, Tim Pemberantasan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik berukuran sedang dan satu plastik berukuran kecil yang dibawa MS dan disimpan di pagar seng rumah pamannya yang berada di Gang Kepala RT 6 Kelurahan Kampung Enam,” jelasnya

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial AB untuk mengambil narkotika jenis sabu di Sebatik Kabupaten Nunukan untuk dibawa ke Tarakan melalui jalur laut dengan menumpang speedboat nelayan.

“Setelah sampai di Kota Tarakan, saudara MS diperintahkan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saudara HK,” sebutnya.

Dari keterangan tersebut, Tim Pemberantasan melakukan pengembangan. Alhasil, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan saudara HK di Home Stay Waru di Sebengkok Waru Kelurahan Sebengkok yang melakukan permufakatan jahat untuk tindakan narkotika dengan saudara MS.

“Barang narkotika jenis sabu rencananya akan dijual atau diedarkan di Tarakan dan dibawa ke Kota Palu Sulawesi Tengah,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidama penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here