Seorang WNA Jerman Ditangkap saat Mau Ambil Permen di Kantor Pos Tanjung Selor

Bukti paket kiriman milik Declan yang diterima dari Kantor Pos Cabang Tanjung Selor.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Declan ditangkap polisi sekitar pukul 14.20 Wita, pada Rabu, 9 Juni 2021.

WNA tersebut ditangkap ketika hendak mengambil paket kiriman di Kantor Pos Cabang Tanjung Selor di Jalan Kolonel Soetadji, Kabupaten Bulungan.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Diduga ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dalam bentuk permen. Saat diamankan, Declan ditemani salah seorang berinisal I yang diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Berdasarkan informasi sumber terpercaya  yang namanya enggan disebutkan membenarkan perihal penangkapan WNA Jerman itu.

Penangkapan itu terjadi tepat di depan pintu masuk kantor pos. Saat penangkapan, Declan ditemani salah seorang rekannya yang menggunakan mobil plat merah atau mobil dinas.

“Benar penangkapan itu terjadi setelah WNA Jerman itu mengambi paketnya, begitu mau keluar dari pintu langsung disergap polisi bsrpakaian sipil,” ujar sumber terpercaya.

Usai diamankan, Declan langsung digiring ke Mako Polda Kaltara. Dijelaskan sumber terpercaya, sebelum diamankan WNA ini diketahui sudah tiga kali menerima dan mengambil paketnya di kantor pos.

Bahkan, lanjut sumber terpercaya itu, paket terakhir yang akan diterima olehnya diketahui berasal dari London, Inggris dan tiba di Kantor Pos Tanjung Selor pada 12 Juni 2021, setelah Mr. Declan Christoper O’ Flaherty ditangkap Polisi.

“Untuk paket pertama tiba sebelum lebaran tepatnya awal Mei 2021, kemudian paket kedua tiba pada tanggal 21 Mei 2021 dan paket yang terakhir tiba di kantor pos pada 12 Juni 2021,” bebernya.

Hanya saja, diungkapkan sumber terpercaya itu, untuk paket kedua yang tiba di kantor pos, Declan baru mengambilnya pada 9 Juni 2021 dan langsung ditangkap Polisi.

Saat diperiksa diketahui berisi permen diduga memiliki kandungan narkoba. “Ternyata setelah ditangkap ada lagi paket untuknya, diduga paket ketiga itu berisi permen dengan kandungan narkoba seperti paket kedua,” ungkapnya.

Diakui sumber terpercaya, sebenarnya polisi sudah lama mengintai dan menunggu Mr. Declan Christoper O’ Flaherty untuk mengambil paketnya.

Saat paket kedua tiba, polisi sudah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Balikpapan, perihal adanya dugaan paket dari London yang berisi nakoba.

Selanjutnya, ditambahkan sumber terpercaya, tidak lama setelah paket kedua milik  Mr. Declan Christoper O’ Flaherty tiba di Kantor Pos Tanjung Selor, paket kedua tersebut sempat dibuka oleh petugas Bea Cukai dan polisi.

“Dibukanya pada tanggal 23 Mei 2021 lalu, isi dari paket kedua itu ternyata permen, kemudian dilakukan uji lab dari permen yang ada dipaket itu dan hasilnya mengandung narkoba,” sebut sumber terpercaya.

Begitu mengetahui isi kandungan permen pada paket milik WNA itu, sumber terpercaya itu mengatakan, sejak 23 Mei 2021 lalu beberapa anggota dari Polda Katara telah bersiaga di Kantor Pos.

Hingga akhirnya, 17 hari setelah paket kedua tiba, Declan Christoper O’ Flaherty datang mengambi paketnya. “Usai mengambil paket itu langsung diamankan tepatnya 9 Juni, selanjutnya WNA dan semua barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kaltara,” pungkasnya. (kt2)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here