KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bertepatan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 28 Juni dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 20 kg dilakukan di halaman Kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara di Kota Tarakan yang disaksikan langsung Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Sabu 20 kg tersebut diungkap oleh Tim Berantas Narkoba BNNP Kaltara pada 21 Mei lalu di perairan Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Sabu dimuat di atas kapal barang yang terbuat dari kayu dengan rute perjalanan Tarakan menuju Kabupaten Toli Toli Sulawesi Tengah berdasarkan informasi yang diterima BNNP Kaltara.
“Kami dapat informasi sekitar jam 3 subuh, kemudian tim bergerak. Selanjutnya keesokan hari sekitar jam 9, tim menghentikan kapal kayu itu. Sempat digeledah dua kali tapi tidak mengaku, kemudian ketiga kalinya baru didapatkan,” ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi.
Sabu didapatkan pada lilitan tali jangkar sebanyak dua karung. Rincinya satu karung berisi 10 kg sabu. Dengan begitu, total sabu yang berhasil diungkap sebanyak 20 kg.
Selain memuat barang rute Tarakan-Toli Toli (PP), kapal kayu tersebut juga diketahui memuat penumpang. Alhasil, satu nahkoda dan enam ABK yang merupakan warga Toli Toli ditetapkan sebagai pelaku pengedar barang haram tersebut.
“Mereka mendapat orderan dari seseorang dengan inisial AD yang masih kita buru, namun barang belum sempat ke Toli Toli kita sudah lakukan penangkapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 114 junto 132 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ‘ahkan bisa lebih. Tergantung dari keputusan hakim,” tutupnya (kt1)