Diimingi akan Belikan Baju Baru, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya sampai 5 Kali

Pelaku saat diamankan di Mako Polres Bulungan.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Amri (54) harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan setelah diamankan Sat Reskrim Polres Bulungan di Jalan Dahlia, Desa Apung, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara)

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khoimani menjelaskan, penangkapan Amri dilakukan pada Rabu (30/6/2021) setelah Polres Bulungan mendapatkan laporan tindak pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun berinisal S, yang merupakan anak tirinya Amri.

“Pelaku (Amri, Red) saat ini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan,” jelas Iptu Khoimani dalam pres rilisnya, Kamis (1/7/2021) di Polres Bulungan.

Khoimani mengungkapkan, kronologi kasus pencabulan ini terjadi setelah Amri kedapatan tidur bersama anak tirinya di kamar tanpa sehelai pakaian, Minggu (27/6/2021) kemarin sekitar pukul 23.00 Wita.

“Sebelumnya, ibu korban ini sedang tidurkan anak keduanya yang masih balita, setelah anak keduanya tertidur ibu korban kemudian mencari pelaku,” ungkapnya.

“Ternyata, saat dicari pelaku justru tidur berduaan dengan anak tirinya di kamar tanpa sehelai pakaian, diduga pelaku baru selesai menggauli anak tirinya itu,” tambah Kasat Reskrim.

Tidak terima atas perlakuan Amri yang dilakukan kepada S, lanjut Khoimani ibu S ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun, ketika Amri dilaporkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keduanya.

“Anggota Reskrim saat itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringuks ketika tidur di rumahnya yang lain di Jalan Trans Km 2, Bulungan,” beber perwira balok dua itu.

Khoimani menuturkan, Amri yang tidak berkutik langsung digiring ke Mako Polres Bulungan guna proses penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, Amri mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya.

“Dari pengakuan pelaku ini, dirinya mengaku telah menggagahi korban sebanyak 5 kali, bahkan ketika mencabuli anak tirinya itu selalu dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” tuturnya.

Modus yang digunkan Amri, Khoimani menerangkan, sebelum menyetubuhi gadis di bawah umur itu, Amri selalu merayunya dengan diiming-imingi akan dijanjikan dibelikan baju baru, serta hal-hal apa saja yang diinginkan S.

“Jadi, sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku selalu menjanjikan korban sesuatu, setelah itu baru dengan leluasa pelaku menikmati kemolekan tubuh anak tirinnya yang masih belia,” terangnya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Khoimani menegaskan, Amri akan dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak Jo UU Ri No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 23 tahun 2002. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara, selain meringkus pelaku penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku,” pungkasnya. (kt2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here