Niatnya Mau Edar Sabu ke Kaltim, Begitu Tiba dari Tawau Malah Ditangkap di Nunukan

IZ sang pengedar narkoba saat diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur beserta barang buktinya (Foto Istimewa)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Niat hati ingin mengedarkan narkoba jenis sabu di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), IZ (30) justru diamankan lebih dulu oleh unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (15/7/2021).

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, IZ berhasil diamankan tidak lama setelah tiba di Sebatik dari Tawau, Malaysia. Persisnya di Sei Pancang.

“Sebelumnya kita terima laporan akan ada seseorang yang tiba dari Tawau melalui pelabuhan di Sei Pancang, orang tersebut diduga membawa sabu dari Tawau,” jelas Randhya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim dari Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di lapangan, Randhya menerangkan, anggota mendapati seseorang yakni IZ dengan gelagat mencurigakan.

“Pelaku ini diamankan di Jalan HB. Rahim RT 09, setelah itu pelaku langsung diamankan petugas untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, terang Kapolsek Sebatik Timur.

Lanjut Randhya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap IZ, petugas berhasil menemukan 4 bungkus sabu dengan berat sekitat 200,6 gram, sabu tersebut dikemas menjadi 2 bagian dan disimpan di dalam plastik kresek.

“Setelah mengamankan barang bukti, pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” beber perwira balok dua ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, Randhya mengungkapkan, sabu yang diambil langsung oleh IZ dari Tawau rencannya akan diedarkan kembali. Namun untuk daerah sasaran sabu tersebut di edarkan yakni di wilayah Kaltim.

“Jadi pelakunya sendiri yang jemput langsung barang haram tersebut di Tawau, baru setelah itu diedarkan untuk pelanggannya yang ada di Kaltim,” ungkap Randhya.

Ia memastikan penyidik di Polsek Sebatik Timur akan terus melakukan pengembangan kasusnya. Bahkan seluruh jajaran anggota di Polsek Sebatik Timur tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus narkoba.

“Ini komitmen kami di Polsek Sebatik Timur, kalau kami tidak akan pandang bulu mengungkap kasus narkoba di Sebatik, guna menjaga keselamatan anak bangsa dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain mengamankan 4 bungkus sabu dengan berat sekitar 200,6 gram, Randhya menyebutkan, dari tangan IZ turut diamankan barang bukti lainnya berupa plastik Kresek berwarna hitam, lakban dan 1 unit Handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sebatik Timur,” pungkasnya. Polda Kaltara, BNNP Kaltara, Polres Nunukan, Polsek Sebatik Timur, Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara, Kaltim, Tawau, Malaysia, Peredaran Narkoba, Stop Narkoba, Jaringan Internasional. (kt2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here