Penyesuaian Regulasi Diharapkan Permudah Penyelesaian Konflik terkait Tanah dan SDA

Gubernur Zainal A.Paliwang saat menghadiri konsultasi publik yang diadakan secara virtual oleh Komnasham-RI

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setyoningsih menghadiri konsultasi publik yang diadakan secara virtual oleh Komnasham-RI, Selasa (27/7/2021)

Konsultasi publik untuk membahas Standard Norma Pengaturan HAM tentang Tanah dan sumber daya alam (SDA). Acara dibuka langsung oleh Anggota Komnasham-RI, Sandrayati Moniaga.

“Tahun ini kami menyiapkan (SNP) tentang tanah dan sumber daya alam. Isu tanah dan SDA merupakan salah satu isu yang paling banyak di adukan ke Komnasham, kami akan paparkan draft SNP yang nantinya agar bisa menjadi rujukan bagi kita semua,” jelas Sandra Moniaga.

Konsultasi publik dimaksud agar seluruh aspek masyarakat baik pemerintah, penegak hukum serta masyarakat sipil memiliki intepretasi yang sama dalam menyelesaikan persoalan tanah dan SDA melalui rancangan yang telah disiapkan Komnasham.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Setyoningsih juga turut memaparkan beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemprov Kaltara dalam menyelesaikan konflik terkait tanah dan SDA.

“Dari Biro Hukum Pemrov Kaltara ada 11 poin yang di kemukakan dalam draft SNP tanah dan SDA, namun yang menjadi fokus kami adalah regulasi dan kewenangan terhadap yang diambil alih oleh pusat, namun ketika terjadi konflik harus ditangani oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota. Itu menjadi kendala kita dalam menegakan HAM dibidang SDA,” jelas Kabag Bantuan Hukum Pemprov Kaltara, Setyoningsih.

Menurutnya regulasi SDA yang diambil alih oleh pemerintah pusat menyebabkan daerah tidak banyak memahami duduk perkara perizinan usaha dan eksploitasi terkait SDA.

“Untuk tanah, itu bukan kewenangan provinsi, karena itu kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini agraria dan tata ruang untuk sertifikasi maupun sertifikat untuk pertanahan, namun bila terjadi konflik tetap akan ditangani oleh pemprov maupun kabupaten, kota,” tambahnya.

Terakhir wanita yang akrab disapa ibu Ning ini menjelaskan yang terdampak dari aturan ini adalah masyarakat bila terjadi konflik terkait SDA. (dkispkaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here