TGUPP Bidang Hukum Berikan Regulasi Zona Bebas Pekerja Anak di Kaltara

Anggota TGUPP Kaltara, Muklis Ramlan (kanan)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menjadikan tahun 2021 sebagai tahun Internasional untuk penghapusan pekerja anak.

Bahkan PBB juga menyerukan segera diambilnya tindakan untuk mengakhiri praktik mempekerjakan anak pada tahun 2025 mendatang,

Berkaitan dengan hari anak nasional tahun ini, TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Bidang Hukum dan Regulasi memberikan regulasi pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk melaksanakan Zona Bebas Pekerja Anak atau disingkat ZBPA Kaltara.

“Dalam waktu dekat akan memberikan draft Raperda ZBPA Kalimantan Utara yang selanjutanya disahkan menjadi Perda bersama rekan-rekan DPRD Kaltara,” kata anggota TGUPP Kaltara, Muklis Ramlan, Kamis (29/7/2021).

Di samping itu, pihaknya  memastikan tiap tahun angka pekerja anak di Bumi Benuanta terus menurun. Khususnya pada sektor perkebunan dan pertanian.

“Pada 2025 mendatang sudah tidak ada lagi pekerja anak, dan Pemprov Kaltara akan maksimal membantu pendidikan dan kehidupan yang layak buat anak-anak Kaltara, karena begitulah konstitusi kita mengaturnya,” jelasnya.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini yang mana anak-anak kehilangan kedua orang tuanya karena meninggal dunia. Begitupun yang mengalami kecelakaan alat penumpang umum baik darat laut maupun sungai.

“Maka anak-anak tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kaltara maupun kabupaten kota untuk memberikan perhatian serius terkait pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak buat mereka untuk kini dan masa yg akan datang,” demikian Muklis Ramlan. (kt1)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here