KAYANTARA.COM, TARAKAN – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Kelurahan Tarakan Timur di Kota Tarakan, Kalimantan Utara berinisial RY yang mencabuli anak dibawah umur resmi pecat dengan tidak hormat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan ancaman hukuman berupa sanksi hingga pemberhentian tidak terhormat.
“Benar ada pemecatan tidak terhormat kepada salah satu oknum PNS yang berada di Kelurahan Tarakan Timur karena telah melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Ia menjelaskan oknum tersebut juga telah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tinggi dan diputuskan hukumannya.
“Sudah diputuskan hukumannya 5 tahun, kemudian juga didenda bahkan tidak menerima tunjangan dan pensiunan, kasusnya berdasarkan putusan pengadilan yaitu pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya.
Selain oknum PNS RY, terdapat Oknum PNS lainnya yang menerima sanksi disiplin berinisial J yang bertugas di bidang Sektor Pemberdayaan.
“Satu lagi oknum PNS yang menerima sanksi tetapi berbeda dengan RY, J diberikan sanksi karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dan tidak ada ijin sehingga diberikan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat,” jelasnya
Penurunan pangkat yang diterima oleh J yaitu satu pangkat lebih rendah dari pangkat sebelumnya.
“Penurunan pangkat itu sudah jelas dan SK-nya sudah kita serahkan. Kalau misalkan pangkatnya dia sekarang IIIA turun ke IID, tapi hanya berlaku sampai satu tahun dan nanti akan kembali lagi ke pangkat IIIA,” urainya.
Agar tidak terjadi kejadian serupa, dirinya mengimbau agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran untuk seluruh ASN yabg ada di Kota Tarakan.
“Saya berharap agar kejadian seperti ini merupakan suatu pelajaran untuk seluruh ASN. Karena potensi seperti itu tidak mengenal profesi apapun dan bisa terjadi. Jadi saya harap seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” harapnya. (pri)