Dukung PPKM, KSOP Tarakan Lakukan Pengawasan Ekstra di Malundung

Kepala KSOP Kelas III Tarakan, M. Hermawan. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, M. Hermawan mengatakan pihaknya mendukung penuh PPKM Level 4 di Kota Tarakan.

Salah satu bentuk dukungannya adalah membantu kegiatan Keselamatan Pelayaran Embarkasi dan Debarkasi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut dimasa pandemi Covid-19 dan berubah menjadi SE No 59 tahun 2021.

“Surat edaran menteri itu sudah jelas dan harus dilaksanakan sesuai dengan perintah pak menteri untuk perjalanan orang dengan menggunakan kapal laut untuk wilayah Jawa-Bali harus menggunakan vaksin pertama, PCR ataupun antigen akan tetapi kartu vaksin dikecualikan untuk kendaraan logistik penumpang dengan keperluan mendesak,” ucapnya.

Sedangkan dalam persyaratan surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut juga terdapat perubahan pada pelaku perjalanan di bidang usia.

“Ada perubahan persyaratan juga dalam surat edaran dalam hal usia yang awalnya 18 tahun berubah menjadi 12 tahun,” tuturnya

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pengawasan transportasi laut, KSOP Kelas II Tarakan hanya berpusat di Pelabuhan Malundung Tarakan.

“Pengawasan Keselamatan Pelayaran Embraksi dan Debrakasi hanya di pelabuhan Malundung, dan Alhamdulillah kemarin pengawasan kedatangan kapal Km Bukit Siguntang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya Untuk Pengawasan Pelayaran Transportasi Laut di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan atau SDF sudah diserahkan ke pihak Balai Pengelola Transportasi Darat. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here