Pelaku Ngaku Merampok Minimarket di Tarakan karena Terhempit Ekonomi

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Artadhira saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan pelaku.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pelaku perampokan salah satu minimarket di Jalan Mulawarman di Tarakan kini diamankan polisi.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan pelaku diamankan di salah satu lokasi pertambakan di daerah Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan sekitar pukul 21.00 Wita, pada Rabu (28/07/2021), usai melarikan diri menggunakan speedboat 40 PK.

Speadboat tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang bersandar di Sungai Bandara Juata Tarakan pada saat beberapa jam setelah melakukan perampokan.

“Dalam proses penangkapan pelaku selalu berpindah-pindah dari satu pondok ke pondok lainnya yang tidak jauh dari lokasi Tanjung Pinang,” ungkap Filol.

Pelaku merupakan warga Tarakan berinisial R berusia 24 tahun dan tidak memiliki pekerjaan. “Diduga motif utama pelaku melaksanakan perampokan yaitu masalah ekonomi, akan tetapi akan kita dalami lagi lebih lanjut,” katanya.

Selain pelaku, Polres Tarakan berhasil mengamankan 1 unit Speedboat 40 PK, uang tunai sisa perampok Rp5.740.000, satu unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam merah, dan satu buah sarung senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here