KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polisi berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 126 kilogram (Kg). Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu turut diamankan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka SY (42) dan JE (38) di parkiran salah satu hotel di Jalan Padat Karya, Tanjung Selor, Bulungan, pada Minggu (1/8/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Innova milik tersangka ditemukan 5 tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 plastik bening ukuran besar. Kemudian dilakukan pengembangan, dari hasil introgasi tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur dan Bontang, Kalimantan Timur,” ujarnya kepada awak media.
Bermodal informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung berangkat ke tujuan dengan membawa kedua tersangka beserta barang bukti dengan mengunakan teknik penyidikan Control Delivery.
“Sampai di Sangata, Kutai Timur ditangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yakni AJ (27) dan RE (41),” sebutnya.
Jenderal Bintang Dua ini menuturkan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian melanjutkan pengembangan ke Kota Bontang.
“Dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersebut yakni DK alias Daeng Kahar (47). Daeng Kahar ini sebagai Napi dan mengendalikannya dari dalam Lapas Kelas II Bontang,” katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya (dc)