KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani meminta pemerintah desa untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam rencana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembangunan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di desa.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi rencana pembangunan SPBU atau Pertades (Pertamina-nya Desa) di Aula Bepekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan pada Kamis (16/9/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Pemerintah Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir masing-masing berencana membangun atau membentuk SPBU BUMDes yang dikenal juga dengan sebutan Pertades yang dapat pula diartikan sebagai SPBU mini desa yang dioperasikan secara legal dalam pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Penyertaan modal untuk membangun SPBUdesa ini cukup besar, menggunakan dana desa serta memiliki resiko tidak terlaksana. Padahal adanya SPBU desa dan BUMDes selain untuk membantu masyarakat desa tentunya untuk menambah pendapatan asli desa,” wanti-wanti Bupati.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 ayat 1 menyebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
Kemudian sebagaimana diatur dalam undang-undang desa dan peraturan-peraturan turunannya, memungkinkan pemerintah desa melakukan transaksi dengan BUMDes secara sah dan meyakinkan, di mana ada 3 transaksi yang bisa terjadi yaitu penyertaan, pinjaman dan bantuan.
Terkait dengan penyertaan, artinya pemerintah desa melakukan investasi jangka panjang, yaitu dengan menyertakan sejumlah uang atau aset lainnya untuk membentuk atau menambah modal BUMDes.
“Dalam penyertaan ini ada beberapa mekanisme dan administrasi yang harus disiapkan dan harus betul-betul menjadi perhatian pemerintah desa,” ucap Bupati.
Ada 5 poin mekanisme dan ketentuan yang dipaparkan yaitu penyertaan ke BUMDes masuk ke dalam rekening pembiayaan karena akad transaksi adalah investasi jangka panjang bukan belanja maka masuk dalam pos rekening pembiayaan.
Lalu supaya masuk dalam APBDes maka sebelumnya telah ditempuh dahulu mekanismenya yaitu Musrenbangdus atau Murenbang Desa, RPJM Desa, RKP dan selanjutnya masuk APBDes.
Kemudian memastikan BUMDes sudah terbentuk, yaitu telah dilaksanakan Musyawarah Desa, Peraturan Desa pembentukan BUMDes telah diterbitkan dan pengurus BUMDes telah ada SK dan dilantik.
Selanjutnya penyertaan ke BUMDes harus disepakati dalam Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) tersendiri. Sehingga ada Perdes Pembentukan BUMDes dan ada Perdes Penyertaan BUMDes. Hal ini harus dilaksanakan karena penyertaan bisa dilakukan dalam tahun jamak.
Setelah dilaksanakan maka diterbitkan Berita Acara Penyertaan dan dicatat di pembukuan Pemerintah Desa maupun BUMDes.
“Poin selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu Dana Desa yang bersumber dari APBN bisa untuk penyertaan BUMDes tetapi harus mengikuti alur perencanaan dan pertanggungjawaban yang disyaratkan dalam penggunaan Dana Desa,” tandasnya.
Bupati pun meminta pemerintah desa memperhatikan tata urutan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bisa menyertakan modal ke BUMDes.
Termasuk memperhatikan ketentuan legal formal yaitu peraturan desa, berita acara dan bukti transaksi yang harus disiapkan untuk mendukung transaksi tersebut. Serta melakukan konsultasi kepada pendamping desa, akademisi atau pihak-pihak lain yang kompeten sehingga tata urutan dan dokumen-dokumen bisa lengkap dan sesuai.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bulungan tentu berharap, alokasi Dana Desa untuk BUMDes apakah untuk pembangunan SPBU desa maupun pembangunan lainnya dapat terwujud sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Ditambahkan, keberadaan BUMDes khususnya penyertaan modal dalam jangka panjang akan sangat berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat desa maupun pendapatan desa. (hms)