KAYANTARA.COM, TARAKAN – PT Gusher memakan korban. Seorang calon advokat bernama Dimas Abimayu Sasono divonis pidana dengan kurungan tujuh bulan.
Vonis tersebut diputuskan oleh Martin Ginting selaku majelis hakim yang menangani kasus pemalsuan surat kuasa untuk mempailittkan PT Gusher Tarakan.
Keputusan ini dikeluarkan melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 23 September 2021.
Martin menjelaskan Dimas dinyatakan telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Puncaknya adalah kemarin, dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat, berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan,” kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muklis Ramlan.
Ia mengungkapkan seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, Hendrik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.
“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini, yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya
Sehingga dengan adanya keputusan Majelis Hakim menjawab sebagai macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, almarhum Gusti Saifuddin.
“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya,”ujarnya
Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.
“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada almarhum Gusti Saifuddin, bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar,” terangnya Saat ini, PT. Gusher masih menunggu agar semua proses dapat terselesaikan dan dikembalikan. (pri)