KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22.102,41 gram atau 22 kilogram, dan 585 butir obat terlarang jenis pil ekstasi, Kamis (30/9/2021).
Pemusnahakan yang disaksikan para pelaku dilakukan di Aula Polres Nunukan pada pukul 09.00 Wita, yang dipimpin Kapolres Nunukan didampingi Danlanal Nunukan dan Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengungkapkan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan obat terlarang ini merupakan kasus beberapa bulan terakhir di Kabupaten Nunukan.
“Adapun jumlah laporan polisi yang barang bukti telahnya dimusnahkan sebanyak 14 laporan, di antaranya 11 laporan Polres Nunukan, dan tiga laporan Polsek Sebatik Timur,” sebutnya.
Dari hasil 14 kasus itu, Polres Nunukan berhasil mengamankan 15 orang yang terdiri 12 orang laki-laki, dan tiga perempuan.
“Diduga barang haram tersebut didapatkan dari negara tetangga Tawau, Malaysia,” ucapnya Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air dan dibuang ke dalam kloset di kantor Polres Nunukan. (pri)