Seperti Jual Kacang, Cuma 2 Hari Polisi Tangkap 6 Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Peredaran sabu di Kabupaten Nunukan semakin merajalela. Sebanyak enam orang berhasil dibekuk Polres Nunukan karena mengantongi sabu.

Keenam orang itu ditangkap polisi di waktu dan tempat berbeda pada tanggal 1 dan 3 Oktober 2021.

Pada kasus pertama, polisi berhasil membekuk pria berinisial N (52) di RT 09 Jalan Arif Rahman Kelurahan Nunukan, pada 1 Oktober 2021.

N ditangkap bersama barang bukti sabu yang terbungkus plastik bening yang tersimpan di dalam dompetnya warna cokelat seberat 0,19 gram.

“Kita juga amankan handphone milik pelaku sebanyak satu unit, satu potongan kertas  kertas alumunium foil rokok, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Iptu Khoirul Anam dalam keterangan persnya, Rabu (6/10).

Dari tangan N, polisi juga mengamankan berbagai macam peralatan yang digunakan dalam membungkus sabu. Di antaranya masing-masing satu buah gunting, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu kota korek gas.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat seorang laki – laki yang diduga memiliki sabu. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP sekira pukul 18.26 Wita,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang laki-laki yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Beberapa jam kemudian, Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan dua orang yang juga terlibat kasus narkoba.

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial S (44) dan M (48) itu diamankan sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah rumah di RT 02 Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

S dan M diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus plastik dengan berat bruto kurang lebih 0,90 gram.

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu berupa bong, sedotan atau pipet korek gas, penjepit, dan botol krim warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu. Serta uang tunai Rp 3.4 juta yang bersumber hasil penjualan sabu, dan dua unit hanpdhone.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, diduga tersangka mebuang dua buah kemasan botol lewat jendela samping rumahnya, dan berhasil ditemukan oleh tim Satreskoba Nunukan.

Setelah dibuka ditemukan kemasan plastik putih transparan sebanyak 11 bungkus yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M. Tak perlu waktu lama, M pun berhasil diamankan di Jalan Pembangunan.


Kemudian pada 3 Oktober 2021, Satreskoba Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka adalah IIN (32), D (36) dan R (24) yang diamankan  di Jalan Sungai Jepun atau sekitar Pelabuhan Ferry.

Dari ketiga orang ini, polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam plastik ukuran sedang warna transparan dengan berat bruto kurang lebih 3,37 gram atau 3,37 kg.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan polisi di antaranya masing-masing satu buah handphone, dan sepeda motor matic warna hitam merk Yamaha X-Ride. “Dari ketiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Satreskoba Polres Nunukan, para tersangka disangka melanggar pasal 114  ayat 1 Jo 132 ayat 1  sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” demikian Khoril. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here