Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tarakan

Pelaku saat diamankan di Mako Polres Tarakan (Foto: Supriyadi/Kayantara.com

)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Aksi peredaran sabu di Tarakan kembali berhasil diobok-obok polisi.

Alhasil, sebanyak 91 gram sabu berhasil diamankan beserta tiga pelakunya, Kamis (7/10/2021). Mereka adalah SN, HD, dan HR.

Penangkapan berawal dari aksi polisi yang menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut di salah satu parkiran hotel di Tarakan.

“Saat anggota memesan sabu, pelaku bersama dua rekannya datang ke hotel tempat transaksi, dan pada saat pelaku tiba di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin Huzain.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91 gram dari tangan SN.

“Setelah diamankan, barang bukti sabu kemudian dimusnahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan dan disaksikan perwakilan Kejaksaan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here