KAYANTARA.COM, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali membekuk pelaku pengedaran sabu di Bumi Benuanta.
Lima pelaku yang ditetapkan tersangka diamankan dengan barang bukti 4,9 kg sabu dari dua kasus berbeda. Barang haram itu hendak dikirim melalui kapal pelni dan jasa pengiriman barang dari Tarakan menuju Sulawesi Selatan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2021 sekitar pukul 14.12 Wita di Pelabuhan Malundung Tarakan.
“Sekitar pukul 06.00 Wita Tim BNNP Kaltara mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi dengan menggunakan sarana Kapal Bukit Siguntang,” ungkapnya.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku diduga membawa narkotika.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial IF (18 tahun) yang berada di depan ruang tunggu pelabuhan Malundung. Dari hasil penggeledahan barang bawaan berupa tas ransel ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkoitika jenis sabu yang dibungkus plastik kresek hitam di dalam tas ransel seberat 1,9 kilogram,” terangnya
Setelah dilakukan introgasi, IF mengungkapkan dirinya membawa narkotika jenis sabu atas perintah saudara RW (23) yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas II Tarakan.
“Kita tindaklanjut dengan berkoordinasi dan bekerjasama untuk mengungkapkan peredaran narkotika dengan pihak Lapas Tarakan, sehingga bisa mengamankan RW dan IW, dan selanjutnya terduka pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kaltara guna dilakukan pengembangan dan penyelidika,” katanya.
Selanjutnya untuk kasus kedua, terjadi pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Cargo Bandara Udara Juwata Tarakan.
“Sekitar pukul 12.00 Wita Tim BNNP Kaltara mendapatkan laporan dari petugas Avsec Bandara Udara Juwata Tarakan bahwa telah ditemukan barang yang mencurigakan dari jasa pengiriman TIKI di Kantor Cargo Bandara Udara Juwata,” lanjutnya
Mendapatkan laporan tersebut, BNNP Kaltara segera menuju bandara dan melakukan pemeriksaan terhadap paket secara bersama-sama yang disakasikan oleh petugas AVSEC dan Jasa titipan TIKI.
“Setelah dibuka paketan berisi tiga bungkus plastik berisi kristal putih berisi serbuk Kristal, diduga narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram yang dibungkus dengan ban sepeda motor dan dililit lakban cokelat bertuliskan pengirim Rizal dan penerima Burhan/Bengkel Soreang di Pare-pare, Sulawesi Selatan,” imbuhnya
Kemudian Tim BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan melakukan penangkapan dengan cara control delivery terhadap penerima barang sesuai dengan alamat yang dituju.
Pada Senin 11 Oktober 2021 bertempat di kantor TIKI Pare-pare, Tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BN (34th) warga Pare-pare dan HI (30) warga Sidrap.
“Setelah kita amankan dan lakukan intograsi, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh RZ (almarhum) yang juga merupakan seorang napi di Lapas Pare-pare. Bahkan setelah dikembangkan lebih lanjut RZ juga diperintakan oleh ED warga Nunukan yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Dari hasil menggeledahan rumah ED, tim berhasil menemukan barang bukti dua buah ban dalam motor dan lakban cokelat dan bening serta alat komunikasi yang diperintahkan untuk menghubungi saudara Alm RZ. Kelima orang tersangka 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (pri)