Ngaku sebagai Polisi, Pengacara dan Wartawan, Dua Pria Ini Lakukan Pemerasan

Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers

.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Profesi polisi dan wartawan kerap dimanfaatkan oleh oknum warga untuk memuluskan niatnya untuk mendapatkan rupiah.

Seperti yang dilakukan keua orang di Tarakan dengan inisial MA dan MD yang berhasil dibekuk polisi. Akibatnya, keduanya pun terancam dipidana selama empat tahun.

Kedua pria ini ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 17 Oktober lalu.

Keduanya ditangkap polisi usai memeras seorang warga dengan cara mengaku sebagai polisi, pengacara bahkan wartawan.

Wakapolsek Tarakan Barat, Ipda Jumadi mengatakan kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan korban.

Kepada polisi, korban menceritakan MA dan MD mendatangi korban yang mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara.

Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak satu unit dari seseorang yang merupakan hasil curian.

“Awal mula pelaku meminta uang Rp 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patroli milik polisi,” kata Jumadi.

Jumadi menjelaskan kurangnya pengetahuan dan dibumbuhi rasa takut, korban akhirnya menuruti permitaan pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp 3 juta setelah bernegosiasi.

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media lengkap dengan id card dan surat tugas. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif,” imbuhnya.

MA dan MD disangkakan pasal 378 KUH Pidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here