KAYANTARA.COM, TARAKAN – Guna menyelesaikan permasalahan alih fungsi kawasan hutan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), belum lama ini tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penelitian usulan perubahan dan alih fungsi kawasan hutan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar kawasan hutan yang ada di beberapa daerah di Kaltara dapat dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan warga.
Tujuannya, mewujudkan Kaltara menjadi provinsi yang mandiri pangan dan energi dalam 20 tahun kedepan.
Hanya saja, untuk dapat mewujudkan hal tersebut sesuai dengan RPJPD dan RPJMD yang telah disusun Pemprov Kaltara, dibutuhkan lahan yang cukup dan clear and clean.
Di mana, saat ini lahan yang tersisa 18 persen Area Penggunaan Lahan (APL), telah digunakan sebagian besar oleh konsesi perkebunan sawit.
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH. M.Hum menjelaskan, dengan adanya kunjungan dari tim terpadu ke Kaltara dapat membawa perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan, yang ada di Kaltara.
Sehingga, lanjut Gubernur, kedepannya Pemprov Kaltara dapat berupaya melakukan beberapa kebijakan dalam kaitan penyediaan lahan, yang nantinya akan mewujudkan kemandirian pangan dan energi.
“Untuk saat ini, kita telah melakukan evaluasi konsesi atau izin yang sudah ada untuk dapat dioptimalkan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk komoditas pangan dan perkebunan,” jelas Gubernur saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama tim terpadu, Kamis (4/11/2021) di Tarakan.
“Dalam evaluasi itu, Pemprov juga telah mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL sebanyak 10 persen atau setara 760.00 hektare data luasan wilayah hutan di Kaltara,” tambahnya.
Dengan telah dilaksanakannya kunjungan tim terpadu di Kaltara, Gubernur berkeinginan, hasil dari kunjungan tim terpadu ini bisa melakukan proses pengumpulan data dan informasi yang sistem matis, terkait usulan perubahan peruntukan kawasan hutan di Kaltara.
“Pertemuan ini bagian dari upaya kita mewujudkan Kaltara mandiri pangan dan energi, di mana lahan yang telah kita usulkan menjadi pengembangan pertanian untuk menunjang kebutuhan pangan di ibu kota negara (IKN) dan nasional,” ungkapnya.
Gubernur menerangkan, saat ini Kaltara merupakan darerah ‘incaran’ bagi beberapa investor diantaranya Japfa Group dan Fortescue Future Industries (FFI), di samping adanya pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) yang telah mendapat restu pembangunan dari Presiden.
“Semoga, dengan kehadiran tim terpadu ini dapat mempertimbangkan dengan seksama filosofi dari usulan Pemprov Kaltara, yaitu untuk kemakmuran masyarakat Kaltara dan upaya mengejar ketertinggalan dengan provensi lainnya,” terangnya.
Melalui FGD bersama tim terpadu, teknis, dan gugus data sistem informasi yang hadir, Gubernur berharap dari luasan lahan yang telah diusulkan Pemprov Kaltara seluas 760.00 hektare, dapat dikabulkan seluruhnya, sehingga kedepannya para investor semakin berdatangan ke Kaltara.
“Pemprov Kaltara juga akan mempersiapkan dengan matang dan menyambut investor, yang hendak berivestasi di Kaltara dengan baik dengan harapan apa yang ditanam para investor dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya. (dkisp-kaltara)