KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebagai salah satu provinsi yang memiliki batas wilayah dengan negara lain, Malaysia, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi tempat perlintasan orang maupun barang dari dalam/ ke luar negeri.
Tekad pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dan pencegahan terhadap pelanggaran hukum, maka pemprov Kaltara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan dan pemantauan orang asing, Rabu (10/11).
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari tim Pengawasan Orang Asing (tim pora) dan tim Pemantauan Orang Asing (tim poa) Kaltara, OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Kaltara, dan instansi vertikal.
Mewakili gubernur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dt. Iqro Ramdhan membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di ballroom Hotel Royal Tarakan. Pada sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran perserta dan tamu undangan. Ini merupakan komitmen bersama bahwa pemantauan dan pengawasan orang asing di wilayah Kaltara merupakan tanggung jawab bersama.
“Sejak diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2016 lalu, negara-negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sebuah wilayah kesatuan pasar dan berbasis produksi. Sehingga arus barang, jasa, dan investasi menjadi tidak ada hambatan dari negara yang satu ke negara lainnya di kawasan ASEAN. Mobilitas arus perdagangan sangat tinggi,” katanya.
Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia di satu sisi memberikan manfaat bagi negara. Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk tidak lengah terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian. Selain itu, kasus kejahatan internasional dan kejahatan transnasional wajib diantisipasi.
Selain permasalahan tersebut, masih banyak persoalan yang perlu diperhatikan dan diselesaikan bersama-sama. Seperti pemberangkatan TKI non prosedural, penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang tinggal di Indonesia, dan imigran illegal.
“Untuk itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi melalui wadah tim pemantauan orang asing dan tim pengawas orang asing harus dapat diperkuat dan dipererat untuk menghadapi tantangan ini,” lanjutnya.
Ia juga meminta kepada Kesbangpol Kaltara sebagai leading sector pemerintah provinsi untuk terus bekerjasama dengan imigrasi dan aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku pelanggaran.
Untuk diketahui, pemprov telah membentuk tim pora Kaltara pada 25 Maret 2021 lalu. Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, bahwa untuk melaksanakan pemantauan orang asing dalam wilayah provinsi, adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Kepala Kesbangpol Kaltara, Hermawan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendeteksi lebih dini ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang kemungkinan terjadi dengan saling memberikan informasi terkait keimigrasian.
“Kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan wawasan, meningkatkan sinergisitas, serta menyamakan persepsi dan meningkatkan partisipasi kepedulian semua elemen yang ada,”pungkasnya. (sst.ahy/dkispkaltara)