KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Realisasikan Rapat Paripurna ke-42, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melangsungkan kegiatan Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan menghadirkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Rapat paripurna dengan tiga agenda penting yang dihadiri oleh Gubernur Zainal A. Paliwang melalui Wakil Gubernur Yansen TP ini dipimpin oleh Norhayati Andris selaku Ketua DPRD Kaltara di Kantor DPRD Kaltara pada Selasa (30/11).
“Rapat paripurna ini membahas mengenai kesepakatan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, red) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS, red), kesepakatan tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pembangunan Gedung Kantor DPRD Kaltara, dan penyampaian Nota Pengantar Raperda (Rencana Peraturan Daerah, red) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, red) tahun anggaran 2022,” ujar Norhayati.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa Penyusunan PPAS adalah bentuk penjabaran dari APBD. Dalam kata lain, PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan program dan kegiatan sebagai acuan menyusun rancangan kerja dan anggaran SKPD.
“Kegiatan rapat paripurna ini juga akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pembangunan Gedung Kantor DPRD Kaltara berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, red) Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Oleh karena itu, rapat paripurna kali ini tidak luput dari penandatangan dalam kesepakatan bersama atas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan nota kesepakatan pembangunan tersebut.
Melanjutkan agenda terakhir pada rapat paripurna tersebut Norhayati menjelaskan bahwa Nota Pengantar Raperda APBD merupakan gambaran aktivitas Pemprov Kaltara beserta jajaran selama satu tahun anggaran di bidang pemerintah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu sudah semestinya penyusunan raperda APBD ini melalui perencanaan yang matang dan komperensif serta diharapkan tetap mengacu kepada KUA-PPAS Pemprov Kaltara tahun anggaran 2022 yang telah disepakati bersama,” paparnya.
Selain itu, Wagub Yansen pada kesempatannya menyampaikan bahwa raperda mengenai APBD tahun 2022 mengalokasikan pendapatan dan belanja ditargetkan dengan tetap memperioritaskan dampak penanganan COVID-19 dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi, serta dampak sosial.
“Pemprov Kaltara dengan didampingi didampingi oleh DPRD Kaltara sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berusaha untuk menyusun rencana pembangunan anggaran yang berpihak kepada masyarakat,” pungkas Wagub Yansen.
Sebagai informasi tambahan, mengenai kehadiran anggota DPRD Kaltara pada rapat paripurna ke-42, Sekretaris DPRD Kaltara memaparkan bahwa dari 35 anggota DPRD Kaltara, kegiatan rapat paripurna ini dihadiri oleh 26 orang anggota secara langsung dan satu orang secara daring. (dkisp)