KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang warga Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan dibekuk polisi.
Pria bernama Johan (27) ditangkap oleh Tim Satuan Gabungan Intelijen (SGI) dari TNI dan Polri. Tepatnya setelah kedapatan membawa sabu sebanyak tiga bungkus.
Upaya penyeledupan sabu yang dilakukan pria pengangguran itu berhasil digagalkan pada Kamis, (9/12/2021).
Kala itu Tim SGI yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia tepatnya di Pulau Sebatik, yang diketahui rawan aksi tindak pidana narkoba.
Dijelaskan Komandan Koramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim SGI menerima laporan dari warga akan ada upaya penyeludupan sabu dari perkampungan Sungai Pukul, Malaysia. Berbekal laporan itu, Tim SGI langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi, Tim SGI ini dapat laporan, kalau pelaku berupaya menyeludupkan sabu dari Sungai Pukul, Malaysia yang berbatasan dengan Pulau Sebatik, baru setelah itu Tim SGK melakukan penyelidikan,” jelas Bakri, Jumat (10/12/2021).
Berbekal informasi tersebut, Bakri mengungkapkan, Tim SGI melakukan penyelidikan di sejumlah jalur tikus dari Sungai Pukul menuju arah ke Desa Aji Kuning, Sebatik.
Hingga akhirnya, Tim SGI mendapatkan satu orang dengan gelagat mencurigakan, yakni Johan.
“Pelaku ini, masuk ke Desa Aji Kuning melalui jalur tikus dengan membawa narkoba jenis sabu,” ungkap perwira melati satu itu.
Setelah memasuki Desa Aji Kuning yang merupakan kawasan teritorial Indonesia, Bakri menerangkan, tim SGI selanjutnya melakukan penghadangan terhadap Johan yang dicurigai hendak menyeludupkan sabu.
Tidak hanya melakukan penghadangan, Bakri menambahkan, Johan yang terlihat mencurigakan juga dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hasilnya, tim SGI berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu.
“Saat penggeledahan, tim yang ada di lapangan berhasil menemukan tiga bungkus sabu dengan berat 108,99 gram, yang disembunyikan pelaku menggunakan plastik hitam,” terang Danramil Sebatik.
Usai menemukan barang bukti sabu, lanjut Bakri, Tim SGI yang bertugas selanjutnya mengamankan Johan beserta barang bukti sabu untuk diintrogasi di Markas Komando Koramil Sebatik, sebelum akhirnya kasus ini dilimpakan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
“Kuat duagaan sabu ini diambil pelaku langsung dari Tawau, apalagi pelaku ini masuk ke Desa Aji Kuning, Sebatik, Nunukan dari Sungai Pukul yang masuk wilayah Malaysia, melalui jalur tikus,” bebernya.
“Dari pengakuan pelaku juga, barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada para pelanggannya yang ada di Sebatik,” tambah Bakri.
Untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, dikatakan Bakri, kasus ini telah dilimpahkan Tim SGI ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Dalam kasus ini, Tim SGI juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan sejumlah uang tunai.
“Kasusnya sudah kita limpahkan, nanti untuk pengembangan dan proses hukumnya biar dari pihak Polres Nunukan yang menjelaskan,” tutupnya. (*/KB03)