Pemprov dan DPRD Kaltara Siapkan Tiga Perda Optimalisasi PAD

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Rapat Paripurna Ke-48 dan Ke-49 Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Panitia Khusus (Pansus) I dan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Panitia Khusus III tentang jasa usaha pemberdayaan dan pengembangan koperasi serta Rapat Paripurna Ke-49 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus III Moda Transportasi Laut.

Rapat ini dipimpin oleh Andi Hamzah selaku Wakil Ketua I DPRD Kaltara dan diikuti oleh Suriansyah selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara mewakili Gubernur Zainal A. Paliwang, serta dari 35 anggota DPRD 12 di antara bergabung secara luring, dan 10 anggota dewan mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, Andi mengungkapkan banyak terima kasih atas kehadiran Suriansyah selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rapat persetujuan bersama raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (20/12).

“Ada pun Pansus I yang menyelesaikan dua Raperda Provinsi Kaltara dan Pansus III menyelesaikan satu Raperda Provinsi Kaltara untuk dapat disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Andi membuka rapat tersebut.

“Dua buah raperda yang telah dirampungkan oleh Pansus I yaitu, pertama agenda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara nomor 10 tahun 2019 tentang jasa umum, kedua raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltara nomor 11 tahun 2019 tentang jasa usaha. Pansus III menyelesaikan agenda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi,” tambahnya.

Mengawali sambutannya saat mewakili Gubernur Zainal, Suriansyah menjelaskan bahwa raperda merupakan bagian dari proses legislasi daerah sebagai langkah dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemrpov Kaltara yang dimulai dari perancangan, penyusunan, dan pembahasan raperda itu sendiri.

Selain itu, raperda nomor 10 tahun 2019 dan raperda nomor 11 tahun 2019 tersebut merupakan salah satu upaya Pemrpov Kaltara dalam mendorong optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) serta menjadi dukungan nyata tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Untuk rancangan perda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi itu bertujuan agar dapat meningkatkan produktivitas, daya saing, dan profesionalisme pengelolaan koperasi dan demi mewujudkan koperasi yang berkualitas, tangguh, dan mandiri agar dapat menjadi sebuah kekuatan ekonomi rakyat,” ungkapnya.

“Kami (Pemprov Kaltara, red) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi, khusunya anggota DPRD yang bersama-sama dengan pemerintah membahas dan menyempurnakan raperda ini,” pungkas Suriansyah. (dkisp)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here