12 Anak Laki-Laki di Tarakan Jadi Korban Pelecehan Seksual

KAYANTARA. COM, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (25 tahun).

Pria ini ditangkap karena melakukan pelecehan seksual. Anehnya, korbannya bukan kaum hawa. Melainkan sebaliknya atau sesama jenis.

Parahnya lagi, korbannya berjumlah 12 orang yang semuanya dibawah umur.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Tarakan Utara, persisnya di wilayah Kelurahan Juata pada 25 Desember 2021. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.

Aldi menerangkan terungkapnya kasus ini setelah dua korban bersama keluarganya melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

“Pelaku berhasil menipu para korban dengan menggunakan akun palsu dan menggunakan foto perempuan di media sosial,” ujarnya

Pelaku meminta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban untuk bertemu.

“Korban diancam untuk menyebarkan foto korban apabila tidak mengikuti kemauan si pelaku,” ungkapnya
Rerata usia korban 15 sampai 16 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMP.

Untuk korban lainnya, Polres Tarakan masih melakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialami korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here