Budaya Meja Panjang Didaftarkan jadi Warisan Budaya Tak Benda

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP hadiri perhelatan Syukuran Tahun Baru dan Meja Panjang yang digelar di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (3/1/2021).

Gelaran adat tahunan masyarakat suku Dayak Kenyah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 ini juga dihadiri Ketua TP-PKK Kaltara, Rachmawati Zainal beserta rombongan yang turut meramaikan acara yang difokuskan pada Balai Adat Lamin Pemung Tawai Desa Pimping.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Desa Pimping layak menjadi desa wisata. Hal ini dikarenakan Desa Pimping memiliki keindahan alam serta adat budaya yang sudah turun-temurun dilestarikan sejak jaman nenek moyang mereka dahulu, seperti budaya Meja Panjang.

“Di Kaltara khususnya banyak destinasi wisata yang menarik termasuk di Pimping, kalau dikembangkan tentunya dapat memberi nilai ekonomis bagi warga Pimping,” kata orang nomor satu di Bumi Benuanta tersebut.

Melihat potensi tersebut, Gubernur Zainal meminta agar ke depannya destinasi wisata yang ada di Desa Pimping untuk segera di catat dan dibenahi.

“Kemarin Kaltara dapat satu sertifikat warisan budaya tak benda dari Kemendikbud, tapi Meja Panjang sudah kita daftarkan dan semoga kita bisa mendapatkan lagi sertifikatnya,” ujarnya.

Pada beberapa kesempatan, Gubenur Zainal kerap kali mengunjungi tempat-tempat eksotis di Kaltara dan tentunya Desa Pimping pun tak luput dari agenda kunjungan, seperti menjajaki keindahan gunung kapurnya.

“Belum lama ini saya juga melihat keindahan goa yang ada di dekat perbatasan Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), jadi Kaltara ini memang banyak destinasi wisata yang tidak kalah dimiliki oleh provinsi lain,” ujarnya.

Usai gelaran, Gubernur Zainal dan Wagub Yansen beserta rombongan mengikuti arak-arakan selamat jalan oleh warga Desa Pimping untuk kembali ke Tanjung Selor. (el.r/dkisp.kaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here