Penerimaan Pajak Kaltara Capai 94,82 Persen dari Target Rp1,71 triliun

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR  – Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini dunia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Pemerintah senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menangani dampak penyebaran COVID-19 sekaligus memulihkan ekonomi nasional.

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama dan bekerja keras dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Wahyu Prihantoro mengatakan bahwa berdasarkan rencana kerja pemerintah tahun 2021.

Provinsi Kaltara merupakan sasaran utama pemerataan pembangunan dalam strategi pengembangan wilayah Kalimantan.

“Adapun strategi pemerataan pembangunan di wilayah Kalimantan dilaksanakan dengan meningkatkan konektivitas wilayah, penguatan peran kota-kota kecil, pembangunan kawasan perbatasan di bagian utara, percepatan penerapan SPM, dan peningkatan tata kelola dan kapasitas Pemda dan desa. A,” ujarnya

Wahyu juga mengungkapkan realisasi APBN 2021 dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pendapatan dan belanja.

Sisi pendapatan terdiri dari komponen pajak, bea dan cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Secara nasional, sampai dengan triwulan IV tahun 2021, capaian penerimaan pajak netto adalah Rp1.278,56 triliun atau 103.98% dari target yang ditetapkan. Sementara capaian penerimaan pajak netto di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 94,82% dari target Rp1,71 triliun,” ungkapnya

Dengan perincian di antaranya KPP Pratama Tarakan mencakup area Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sebesar 90,88 persen dari target Rp990,06 miliar.

KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung sebesar 114,84% dari target Rp711,19 miliar.

Sampai dengan triwulan IV tahun 2021, beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara antara lain Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 38,17% (y-o-y) menjadi sebesar Rp1,76 triliun; Jumlah pengembalian pajak naik 83,07% (y-o-y) menjadi sebesar Rp137,65 miliar; Penerimaan Pajak Netto tumbuh 35,36% (y-o-y) dari sebesar Rp1,19 triliun menjadi sebesar Rp1,62 triliun pada Triwulan IV 2021.

Selanjutnya rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan di wilayah Kaltara adalah sebesar 116,3% dengan jumlah pelaporan sebanyak 85.654 SPT tahunan dari 73.668 Wajib Pajak.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2021 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, peningkatan pengawasan sektor unggulan, dan peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.”terangnya

Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.  “Jangka waktu pelaksanaan PPS mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.”tutupnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here