Ini Alasan Pemkab Mengosongkan Hanggar Pesawat di Bandara R.A Bessing Malinau

Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara – Bisnis.com/Eldwin Sangga

KAYANTARA.COM, MALINAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Erne Silvanus menegaskan pengosongan hanggar pesawat di Bandara Kolonel R.A Bessing Malinau pada 2 Februari 2022 telah sesuai tahapan dan prosedur.

Dikatakannya, sebelum dilakukan pengosongan tim telah melakukan beberapa tahapan. Salah satunya penyampaian kepada pimpinan secara berjenjang

Hal ini berdasarkan surat yang diterima  Pemkab Malinau pada 2021 lalu. “Jadi memang selain maskapai Susi Air, ada maskapai lain juga yang mengajukan ke Pemkab untuk bisa menggunakan hanggar pesawat milik pemerintah daerah ini,” ungkapnya.

Lanjut Ernes, phak maskapai Susi Air memang telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sewa pada 15 November 2021. Yang mana, untuk diketahui dalam kontrak sewa ini dilaksanakan setiap tahun.

“Jadi setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember itu masa kontrak sewa itu,” katanya.

Selama satu tahun terakhir pemerintah daerah dapat memberikan kepada pihak manapun yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria terhadap penyewaan hanggar pesawat tersebut.

“Jadi dalam kontrak sewa ini, pemerintah daerah berhak memberikan kepada siapapun saja,” tuturnya.

Mengenai Susi Air, masih dikatakan Ernes jika dilihat dari klausul perjanjian tepatnya pada pasal 9 ayat 1. Dimana pada point A. perjanjian ini bisa berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhir masa berlaku perjanjian.

Lalu kemudian, disebutkannya lagi, pada point B perjanjian berakhir apabila perjanjian yang dimaksud pada pasal 7 ayat 5. Pihak pertama tidak memungkinkan menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai penganti pihak pertama.

“Lalu pada point C apabila pihak kedua lalai melakukan kewajibannya seperti diatur dalam perjanjian termasuk membayar harga sewa,” bebernya.

Namun demikian, dalam perjanjian ini pemerintah daerah mengacu pada point A. “Jadi kami mengambil pada point A,” tuturnya

Di dalam aturan itu, pemerintah daerah melihat dari pasal yang sama di pasal 9 ayat 2 yang berbunyi pihak pertama akan memberitahukan pada pihak kedua dalam masa perjanjian dalam masa 14 hari sebelum berkahirnya pada 31 Desember.

“Sebelum berkahirnya di 31 Desember. Maka 14 hari sebelum masa perjanjian berkahir pemerintah daerah harus memberitahukan,” jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah daerah melalui tim telah melakukan  evaluasi terhadap penggunaan hanggar pesawat tersebut.

“Tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021, berbunyi tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar di tahun 2022. Kita hitung mundur ada 33 hari. Jadi sudah memenuhi ketentuan pada pasal 9 ayat 2,” tegasnya lagi.

Dengan demikian, pihak pemerintah daerah telah memberitahukan kepada pihak maskapai Susi Air tidak dilanjutkan sewa menyewa terhadap hanggar tersebut. “Dikarenakan masa kontrka habis,” tandasnya.

“Secara otomatis pihak kedua dalam hal ini maskapai Susi Air dapat mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab,” sambungnya. (eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here