KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si mengikuti rapat kerja bersama Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum serta Ketua dan Anggota Komite II DPD RI di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kaltara pada Selasa (12/4/2022).
Rapat membahas aktifitas illegal mining atau pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bulungan.
Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, Adi Hemadi dalam paparannya menjelaskan, lokasi kegiatan illegal mining berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang masuk dalm Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Banyu Telaga Mas (BTM) dan area perkebunan PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP). Disebutkan aktifitas illegal mining tersebut telah berlangsung sejak 2007.
“Aktifitas tersebut berdampak terhadap lingkungan, potensi kerugian negara dan dampak sosial lainnya,” ujarnya di hadapan DPR RI serta perangkat daerah terkait Pemprov Kaltara.
Dilanjutkan, untuk upaya legalisasi lokasi illegal mining yang ada saat ini berada dalam WIUP PT BTM sehingga tidak dapat diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bupati Bulungan juga tidak memberikan rekomendasi untuk pengusulan penetapan WPR dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT BTM tidak bersedia menciutkan sebagian WIUP-nya yang telah dirambah oleh pelaku illegal mining.
Sementara terkait kendala disebutkan antara lain adanya perlawanan dari masyarakat karena aktifitas illegal mining tersebut menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Lalu ketidakpedulian masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang timbul akibat illegal mining serta efek jera sangat minim terhadap para penambang yang telah diproses secara hukum karena vonis yang dinilai rendah.
Faktor geografis lokasi illegal mining yang sulit dijangkau juga menjadi kendala. (hms)