KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyerahkan SK P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada 126 guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Selasa (19/4/2022).
Bertempat di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati juga dilakukan penandatangan surat perjanjian kontrak kerja. Dalam kesempatan ini, Bupati mengingatkan, para guru memiliki tugas dan tanggungjawab membangun SDM serta memajukan masyarakat Bulungan.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian dan saya minta agar bapak ibu dapat mengikuti program Taspen atau dana tabungan dan pensiun pegawai negeri,” ucap Bupati dalam kegiatan yang dirangkai sosialisasi dari PT Taspen.
Ditegaskan, para guru yang diangkat dengan SK P3K merupakan bagian dari pegawai aparatur sipil negara yang diangkat dengan perjanjian kontrak, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mempunyai hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan, penerimaan P3K merupakan kebutuhan daerah dalam hal kebutuhan guru untuk mengisi kekosongan mata pelajaran yang ada di Kabupaten Bulungan, baik dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah, sehingga penerimaan P3K memberikan kesempatan bagi para guru yang berusia di atas 35 tahun dan juga bagi yang tidak lulus penerimaan CPNS lewat formasi umum.
“Dalam proses penetapan kelulusan uji kompetensi P3K guru ini, bapak ibu sendiri yang menentukan berdasarkan hasil kerja, dan memenuhi nilai ambang batas atau skor nilai yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dari uji kompetensi yaitu antara lain kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural serta wawancara,” urainya.
Dilanjutkan, dalam pelaksanaan uji kompetensi P3K secara teknis, Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Riset, dijabarkan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten kota, bekerjasama dengan badan kepegawaian daerah kabupaten kota, dalam memfasilitasi proses rekrutmen sampai pada pelaksanaan uji kompetensi. (hms)