KAYANTARA.COM, TARAKAN – Barang bukti perdagangan ilegal berupa alat transportasi laut speedboat yang diduga milik oknum polisi Briptu HSB kembali diamankan Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Kabar terbaru, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menyebutkan total sementara ada sembilan unit speedboat Celebes yang telah diamankan di sekitar wilayah perairan Tarakan.
Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun Tim Khusus Ditreskrimsus, diketahui HSB memiliki sekitar 20 speedboat.
Dengan begitu, masih ada 11 speedboat lagi yang belum ditemukan oleh Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Ia menjelaskan sembilan speedboat itu diamankan karena digunakan untuk mengangkut pakaian bekas atau ballpres.
“Speed Celebes yang kita temukan di beberapa pingir sungai dengan kondisi kunci dicabut dan baling-baling dilepas. Ini artinya ada upaya nyata dari anak buah HSB untuk terus menghilangkan barang bukti,” kata Hendy kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Sementara hingga Sabtu sore, polisi masih memeriksa lima dari 17 kontainer yang berisikan pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Dari 17 kontainer itu, masih menyisahkan lima kontainer lagi yang belum diperiksa dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kaltim dan satu unit K-9 dari Bea Cukai.
“Dari pengecekan lima kontainer ini belum ditemukan adanya indikasi sabu. Masih ada lima lagi, dan akan dilanjutkan nanti malam (malam ini,Red),” katanya.
“Tadi malam (Jumat malam) kita menggelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyedikan terhadap 17 kontainter yang kita temukan yang tidak sesuai manifest. Namun belum ditetapkan tersangka,” lanjut Hendy.
Kasus ballpres ini dikenakan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor.
Dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kyt)