KAYANTARA.COM, TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, kembali melakukan mediasi dan penyelesaian kasus yang melibatkan anak dibawah umur lewat upaya diversi pada 11 Mei 2022.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro mengatakan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses pengadilan ke proses di luar peradilan pidana.
“Upaya ini dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi, ” ujarnya.
Andik juga menjelaskan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
“Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat pengadilan,” jelasnya.
Kali ini petugas PK Bapas Tarakan berhasil melakukan diversi hingga selesai ditingkat kepolisian.
“Petugas PK Bapas Tarakan, Chaidir Syahrul berhasil lakukan upaya diversi. Kasus tersebut selesai di tingkat kepolisian. Kedua belah pihak berhasil capai kesepakatan dan berdamai,” ucapnya
Dua kasus yang dilakukan upaya diversi tersebut adalah sama, yaitu perkara Lakalantas pasal 310 (3) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan. (pri)