Dalam Sidang Paripurna, Hasan Basri Singgung Jumlah Kuota Haji dan Perlindungan Pekerja Migran

KAYANTARA.COM, JAKARTA – DPD RI menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, pada Rabu (18/5), pagi kemarin.

Sidang ini diselenggarakan secara fisik, dengan mengagendakan tiga pembahasan. Yaitu Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022;, Pidato Pembukaan pada Awal Masa Sidang V DPD RI Tahun Sidang 2021-2022;, dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.

Sidang dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Dalam sidang paripurna, anggota Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara), Hasan Basri menyampaikan beberapa aspirasi serta rekomendasi terkait pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

“Melalui sidang ini kami telah melaksanakan dua agenda prioritas utama, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dan Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Hasan Basri melalui keterangan persnya, Kamis (19/5).

Hasan Basri menyampaikan tahun 2022, negara Indonesia diberikan kuota ibadah haji sebanyak 100.051.

Dari total keseluruhan, Kaltara memperoleh kuota sebanyak 189 jemaah atau kurang dari 2% dari total keseluruhan 100.051 calon jemaah haji yang tersebar di Indonesia.

“Berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kalimantan Utara. Kami merekomendasikan perlu adanya penambahan kuota ibadah haji sebanyak kurang lebih 1000 calon jemaah haji,” tegas Hasan Basri.

“Dan kami juga merekomendasikan perlu adanya sinergitas kerja sama antara kementerian/lembaga lain yang berwenang di dalamnya, termasuk pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan evaluasi di setiap kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari layanan administrasi, hingga proses pemulangan,” lanjut Hasan Basri.

Terkait dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, alumni magister hukum Universitas Borneo Tarakan ini menuturkan Kaltara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan.

Dikatakannya pula, Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Terdapat dua wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Nunukan dan Malinau.

Hasan Basri menilai, dua wilayah tersebut mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi dalam tingkat keamanan pekerja migran ilegal.

“Terkait dengan adanya pekerja migran ilegal kami merekomendasikan perlu adanya peningkatan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam hal kesepakatan kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) dengan melakukan pendataan dan penampungan bagi TKI yang di deportasikan dari Malaysia,” kata Hasan Basri.

“Serta kami merekomendasikan, perlu adanya, pengawasan TKI ilegal intensif bersama aparat keamanan yang berada di wilayah hukum daerah sekitar,” bebernya.

Di akhir laporan, Hasan Basri menyampaikan dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here