Asyik Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ini Malah Ketangkap

BNNK Tarakan saat menghadirkan pelaku pengedar sabu dalam jumpa pers

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang pemuda berinisial PR (23) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan setelah diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita saat menunggu calon pembeli di bilangan Jalan Aki Balak Gang Borneo RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Minggu (22/5/2022).

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, dimana di area tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kepala BNN  Tarakan, Agus Sutanto, Selasa, 31 Mei 2022.

Ia menjelaskan setelah mendapatkan informasi, tim berantas BNN Tarakan langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapati ciri-ciri terduga pelaku pengedar sabu dari masyarakat, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan keterangan,” jelasnya.

Mengetahui terduga pelaku masih berada di lokasi. Kemudian tim berantas BNN Tarakan melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat, lalu menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Selama pengintaian, tim berantas melihat beberapa kali terduga pelaku didatangi orang (pembeli) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengambil sesuatu yang diduga sabu di tumpukan sampah,” ungkapnya.

Setelah yakin dengan ciri-ciri dan perilaku terduga pelaku, kemudian tim berantas melakukan penangkapan dan memeriksanya.

“Saat dilakukan penangkapan langsung di lokasi, didapati 54 paket kecil sabu yang siap dijual dengan total 13,43 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, turut disita juga satu unit handphone, sebuah dompet warna hitam milik pelaku, dan uang sebesar Rp2 juta diduga hasil kejahatan.

Sementara itu, dari hasil pengembangan dan keterangan terduga pelaku PR, petugas masih mengejar seorang pelaku berinisial AZ yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, PR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here