BI Kaltara Butuh 14 Hari Meneliti Uang Rp100 Ribu yang Diduga Palsu

KpWBI Kaltara saat menggelar jumpa pers terkait laporan dugaan uang palsu

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dugaan beredarnya pecahan Rp100 ribu yang diduga uang palsu ditanggapi langsung oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara dengan meninjau dan bertemu pemilik toko di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Karang Balik, pada Jumat (27/5/2022) lalu

Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran (SP) pengolahan Uang Rupiah (PUR) dan manajemen Intern (MI) KPwBI Provinsi Kaltara Dodi Hermawan langsung menanggapi hal tersebut dengan mengerahkan petugas untuk melakukan pengecekan uang tersebut.

“Pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendatangi toko grosir untuk mengonfirmasi perihal adanya temuan uang palsu,” ujarnya

Kepada perwakilan Bank Indonesia, pemilik toko menjelaskan kronologi dan memperlihatkan fisik yang diragukan keasliannya.

“Pemilik toko menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2016, dan langsung dilakukan analisa singkat dengan melakukan edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah termasuk pembeli yang hadir saat itu,” ucapnya

Dalam edukasinya, tim menyampaikan cara mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui 3D (dilihat, diraba dan diterawang) baik secara design maupun bahan.

“Kita edukasi mulai dari dilihat warna uang, benang pengaman, optical variabel ink dan lainnya bahkan melihat menggunakan alat bantu ultraviolet maupun kaca pembesar atau luv,” terangnya

Selanjutnya tim memperagakan teknik bagaimana mengenali uang asli serta uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

“Sebagai bahan analisa secara mendalam, pihak perwakilan toko Anda Baru menyerahkan uang rupiah yang diduga palsu kepada pihak BI dengan menggunakan berita acara kami terima uang tersebut untuk dianalisa lebih lanjut,” jelas Dodi kepada awak media.

Diketahui, KPwBI Kaltara saat ini telah memiliki laboratorium uang. Dalam laboratorium tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat inilah salah satu dukungan kami di Kaltara untuk mendeteksi keaslian uang, dan membutuhkan proses selama 14 hari kerja kemudian akan kami berikan jawaban kepada pihak pemilik toko sebagai pihak yang menerima uang yang diduga palsu,” tutupnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here