Gadis 14 Tahun Dijual Seharga Rp 1 Juta, Seminggu Sampai Enam Kali

Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik).

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pria dengan inisial SUP alias AS warga Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan Timur ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres dan Polsek Nunukan sekitar pukul 22.45 Wita, akhir pekan lalu,  Sabtu (17/6/2022).

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan pelaku SUP ditangkap atas dugaan menjadi mucikari prostitusi gadis di bawah umur (14 tahun), sebut saja namanya Mawar. 

“Dalam kurun satu minggu terakhir, Mawar telah enam kali dipekerjakan sebagai PSK ke pria hidung belang oleh SUP, dengan rincian transaksi satu kali di Nunukan dan lima kali di kota Tarakan,” tutur Supriadi berdasarkan hasil interogasi Sat Reskrim Polres Nunukan terhadap korban dan mucikari. Senin, (20/6/2022).

Supriadi menerangkan, dari hasil transaksi prostitusi, SUP mendapatkan keuntungan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan Mawar untuk tarif prostitusi setiap booking order (BO) short time dibayar senilai Rp1 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Nunukan yakni uang tunai Rp1.250 ribu, satu unit HP iphone 7+, satu unit, dan HP huawei yang diduga merupakan hasil transaksi prostitusi.

Kemudian diduga mucikari tersebut disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 297 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*/pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here