Melanggar Hukum Tidak Harus Dipenjara, Begini Penjelasannya

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rakor dan sosialisasi SKB tentang implementasi keadilan restoratif dan bagi pelaku dewasa

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Implementasi Keadilan Restoratif dan Bagi Pelaku Dewasa di Tarakan, Senin (20/6/2022).

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Permasyarakatan Republik Indonesia, Pujo Harinto mengatakan kegiatan keadilan restoratif Justice (RJ) ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum tidak harus di lembaga permasyarakatan (lapas).

“Restoratif Justice (RJ) ini sudah jalan di seluruh Indonesia, dari pak hakim cerita kalau dari tahun 2003 dirinya sudah melakukan RJ, cuman kurang promosi dan masyarakat belum diedukasi terkait hukum itu tidak harus masuk penjara,” ujarnya

Pujo juga menjelaskan konsep peralihan dari kumurif setiap tindak kejahatan tidak harus dihukum atau alternatif pidana selain hukum tapi tetap dalam rangka menegakkan hukum.

“Kita melindungi orang-orang yang tidak perlu dipenjara, tidak perlu harus masuk ke lapas seperti kasus laka lantas, KDRT, dan kasus yang tidak terlalu kekerasan ferbal. Tapi yang dilihat ancamannya, karena ada syarat ancaman. Tergantung kesepakatan dan setiap instansi punya persyaratan,” jelasnya

Masih dikatakannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesepahaman antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.

“Karena semua punya dan sudah jalan, jadi kita harus selaraskan antara setiap instansi agar lebih kelihatan rapi dan kompak,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Kaltimtara, Jumadi menambahkan dengan adanya RJ dapat mengurangi kepadatan penghuni yang berada di lapas.

“Ini tujuan kita untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas, karena terdapat kasus pidana yang tidak harus sampai ke dalam lapas,” tambahnya

Akan tetapi, hal tersebut perlu disampaikan ke masyarakat bahwa sistem peradilan tidak semua harus dipidana seperti kasus yang tergolong pidana ringan.

“Mungkin kalau pidana seperti pembunuhan, narkoba dan lain sebagainya mungkin tidak ke sana arahnya. Sedangkan untuk pemakai kalau memang mungkin ada aturannya dari kepolisian dan kejaksaan dan akan kita padukan, paling utama penguatan ke masyarakat jangan sampai ada kasus pidana,” ucapnya

Diketahui, di Kaltara terdapat dua Lapas. Yakni di Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Dua Lapas ini untuk menampung lima kabupaten kota di Bumi Benuanta.

“Dari sisi jumlah yang ada sangat kurang dan masih perlu penambahan UPT Pemasyarakatan, terutama Rutan atau Lapas,” katanya.

Namun sampai saat ini permasalahan yang dimiliki untuk membangun UPT Permasyarakatan  seperti Rutan atau Lapas terkendala pendanaan.

“Permaslahannya kita belum mempunyai dana, dan membangun itu tentunya mempunyai perencanaan juga dan diusulkan ke pusat,” pungkasnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here