Polda Kaltara Resmi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke JPU

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR  – Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah resmi melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Bulungan, Rabu (29/6/2022)

Dilansir dari keterangan pers Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat menyebutkan adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) hari ini berjumlah tiga orang.

Mereka adalah m. Idrus Alias Ayung Bin Abdul Azis, Mustari Alias Maco Bin Beddu, dan Hairuddin Alansyah Alias Eca Bin Lansa.

“Sementara perkara tambang illegal mining yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa tanggal 28 Juni 2022, dan untuk pelaksanaan tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU,” jelasnya.

Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

“Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai DPO atau daftar pencarian orang,’ pungkasnya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here