PK Bapas Kembali Sukseskan Upaya Diversi Klien Anak

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penyelesaian kasus klien anak kembali dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan pada hari Rabu (06/07) pukul 10.40 WITA di Ruang Unit Resum Sat Reskrim Polres Tarakan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik mengatakan bahwa Kasus ini melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu korban terkait kasus KUHPidana Pasal 170 ayat (2) tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

“Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.”ujarnya

Andik juga mengungkapkan Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“PK Bapas yang bertugas dalam sidang diversi kali ini adalah Elvianto. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Tarakan dan Dinas Sosial.”ungkapnya

Elvianto selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda, memberikan saran sekaligus pendapat dalam sidang diversi. “Jika pelaku melakukan pengulangan tindak kejahatan tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan diversi, namun sudah harus mengikuti prosedur peradilan. Maka diharapkan orang tua maupun wali dari ABH harus lebih memperhatikan anak-anaknya.”katanya Elvianto.

Selain itu, Dinas Sosial yang di wakili Kuswandi Jakaria juga turun memberikan saran. “Setelah hasil kegiatan diversi ini ditetapkan oleh hakim, maka kami dari pihak pekerja sosial akan mengawasi perkembangan klien anak selama satu bulan untuk memastikan perubahan perilaku klien anak agar tidak kembali menyimpang”. ucapnya

Perkara berhasil diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi.

Setelah kasus ini, diharapkan orang tua ABH lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana.

Pada sidang ini dihadiri oleh Kanit Reskrim, PK Bapas, Dinas Sosial, Klien ABH dan orang tua ABH, serta Korban dan wali korban. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here