Dugaan Jual-Beli Jabatan oleh Inisial Y, Oknum PNS BKD Pemprov Kaltara Dilaporkan ke Polda

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR  – Dilansir dari berbagai sumber, Tim Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman yang bertindak sebagai pelapor, dan didampingi oleh kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan yang juga sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara di bidang Pencegahan Korupsi melaporkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terduga “nakal” ke Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti.

Mereka dilaporkan atas dugaan praktik jual-beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Kronologinya saya ditelepon kawan di Pemprov, dan saya ditanya, apakah saya terima uang? Karena nama saya dicatut menjanjikan sesuatu lantaran saya dekat dengan Pak Gubernur,” kata Sulaiman pada Ahad (24/7/2022).

“Kami sudah melaporkannya ke Polda Kaltara, bahwa salah satu oknum ASN di BKD dengan inisial Y telah melakukan dugaan praktik jual-beli jabatan di Pemprov Kaltara,” imbuh Sulaiman.

Y diduga menempatkan operatornya di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara.

Terpisah dari keterangan Mukhlis Ramlan kepada awak media, dikatakannya bahwa pelaporan yang dilakukannya ke pihak kepolisian semata-mata untuk menghentikan praktek lancung tersebut.

“Ada beberapa orang yang melaporkan kepada kita, terkait praktik jual-beli jabatan tersebut,” ujar Mukhlis

Oknum pegawai tersebut yang belakangan diketahui adalah ASN di BKD Kaltara, kata Mukhlis ternyata tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh oknum pegawai lainnya yang ada di OPD Pemprov Kaltara.

Selain itu, dikemukakan Mukhlis, bahwa oknum pegawai tersebut juga mencatut nama Gubernur untuk menjanjikan posisi tertentu di Pemprov Kaltara. Ada pun temuannya berupa bukti untuk dijadikan pendukung dasar pelaporannya.

“Ada orang-orang yang mengatasnamakan orang dekat Gubernur, mereka semua itu sudah kami laporkan termasuk alat bukti yang kami terima,” sergahnya.

Dalam wawancaranya, diungkapkan Mukhlis, bahwa dalam kasus dugaan jual-beli jabatan administrasi dan fungsional pada pelantikan yang dilaksanakan pada 6 Juli 2022 lalu, jumlah korbannya kurang lebih 50 orang.

“Atas dasar itu, kami membuat laporan ke Polda Kaltara terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Pemprov Kaltara. Kami laporkan satu orang inisial Y, dan ada dua orang lainnya di Bapenda dan Dinas Sosial, mereka menawarkan untuk mutasi kemana dan promosi kemana,” jelasnya.

Tak hanya itu, dituturkannya bahwa pelaporan tersebut dilakukan karena sekaligus untuk membersihkan citra atau nama baik Gubernur Kaltara yang dicatut untuk menguntungkan kepentingan sekelompok oknum pegawai nakal.

Menurutnya perbuatan demikian merupakan hal yang sangat memalukan, sehingga mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum untuk menegaskan bahwa Gubernur Kaltara tidak pernah memerintahkan perbuatan tercela tersebut.

“Kami ambil tindakan hukum untuk meluruskan bahwa Gubernur Kaltara (Zainal A. Paliwang) tidak pernah mengutus siapapun, memerintahkan siapapun untuk negosiasi transaksional untuk jabatan di pemprov,” tegasnya.

Kini pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Kaltara untuk mengungkap praktek jual-beli jabatan tersebut. “Kami serahkan ke Polda Kaltara untuk mengungkap kasus ini, karena ini hal yang sangat memalukan,” tutupnya. (kt2)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here