Walhi Kaltim Sebut Izin Amdal Proyek PLTA Kayan Sulit Diakses

Tampak lokasi tunggu Lima PLTA Kayan di Muara Pangean Kecamatan Peso

KAYANTARA.COM, SAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek PLTA Kayan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kalimantan Utara, karena tidak terpublikasi dan sulit diakses. 

“Dokumen itu kami engga pernah lihat. Sudah 8 tahun KHE masih bingung gitu. Ini yang membuktikan tidak ada keseriusan perusahaan bicara soal keselamatan masyarakat. Ini yang harus ditekankan Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan. Ya sudah ditinjau ulang saja, bila perlu distop,” ungkap Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko saat dihubungi wartawan.

Proyek PLTA milik KHE ini sudah disiapkan sejak 10 tahun lalu, namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Rencananya, proyek PLTA ini akan menghasilkan pasokan listrik 900 MW untuk tahap satu, 1.200 MW tahap dua, 1.800 MW untuk tahap tiga dan empat, kemudian tahap kelima 3.300 MW yang nantinya sebagian akan disuplai ke ibu kota negara (IKN) Kaltim.

“Sampai saat ini tidak bisa diakses Amdal dan KLHS. Itu ada izinnya enggak itu? Terpublis engga itu? Katanya KHE mau mulai melakukan aktivitas, tapi tidak ada kajian yang lengkap baik KLHS maupun Amdal. Dulu kami pernah meminta,” tambahnya. 

Tiko mengatakan dampak proyek tersebut bakal memindahkan dua desa yakni long peleban dan long lejuh, yang dihuni sekitar 700 jiwa dan 5 desa di bawahnya yang akan dibangun dump kecil.

Karena dasar tersebut, Tiko meminta KHE sebagai pengelola harus mengikuti kaida persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC) yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

FPIC adalah hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.

“Masyarakat setempat engga diberi ruang sehingga masyarakat kehilangan haknya menerima atau menolak tanpa paksaan. Ini kaya kita dipaksa terima sebuah megaproyek yang mitigasi dampaknya kita engga tahu. Setahu kami masyarakat di dua desa itu engga disampaikan, engga ditanyai pendapat mereka tentang PLTA itu. Kami minta gubernur dan bupati meninjau ulang atau bahkan stop saja proyek ini” tegas dia.

“PLTA KHE itu bakal menghasilkan listrik 9000 MW itu cukup besar loh. Apa dokumen kajiannya. Amdal dan KLHS mana? Itu bukan syarat adminitrasi saja. Harus di pastikan analisis dampak sosial dan lingkungan. Termasuk analisis resiko bencana,” sambung dia. 

Direktur Operasional PT KHE Khaerony mengaku kurang memahami dokumen izin yang dimaksud Walhi karena yang mengurusi hal tersebut ada tim tersendiri. Namun, yang ia tahu semua proses sudah dilalui dalam pengurusan izin Amdal. Mulai dari pembahasan di komisi amdal, tim penilai hingga sosialisasi ke masyarakat sampai disahkan menjadi dokumen izin lingkungan.

Bahkan, kata dia, selama proses itu berlangsung pihaknya juga meminta saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.

“Jadi kalau dibilang sulit diakses, saya kurang paham ya. Karena untuk akses itu harus bagaimana, saya kurang paham,” kata dia.

“Namun, setelah disahkan jadi dokumen lingkungan, kalau saya tidak salah, apakah itu dokumen publik atau tidak. Tapi saat penilaian kami beri semua salinan ke tim penilai, masyarakat, pemda dan pihak terkait. Dokumen itu dicetak berapa rangkap dibagi di dinas-dinas, pemda,” sambung dia.

Spesifik soal relokasi dua desa tersebut, Roni menjelaskan telah disetujui oleh masyarakat di kedua desa tersebut.

“Kita dalam waktu dekat ini, awal September sosialisasi terkait master plan tempat baru (lokasi kedua desa dipindah)” terang dia. (kt3)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here