Belum Kapok juga, Mantan Napi Ini Kembali Mencuri HP dan Uang

IW residivis curat saat diamankan di Mako Polres Nunukan beserta barang bukti hasil curiannya. (Ist)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Bukannya bertobat dan mencari pekerjaan yang lebih baik, residivis kasus pencurian disertai pemberatan (curat) berinisial IW (30) kembali berulah melakukan pencurian, pada 22 Oktober 2022 lalu.

Alhasil, warga Jalan Ujang Dewa, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu kembali berurusan dengan aparat kepolisian, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan,  Selasa (25/10/2022).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Suswati menjelaskan, IW berhasil diringkus dikarenakan terbukti melakukan curat disebuah rumah, di Jalan Ujang Dewa. Setelah menerima laporan dari korbannya, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil curiannya, di kediamannya,” jelas Siswati.

Siswati menerangkan, IW yang tidak berkutik usia diamankan selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan, guna penyedikan lebih lanjut.

barang bukti curian

Kepada penyidik, IW mengaku melakukan curat dengan mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu milik korban.

“Pelaku beraksi pada malam hari setelah korbannya tertidur lelap, sebelum melancarkan aksi pelaku terlebih dulu mengintai rumah korbannya,” terang Siswati.

Dari keterangan IW, Siswati mengungkapkan, begitu mengetahui kondisinya aman untuk beraksi, IW kemudian masuk ke rumah korbannya melalui pintu depan. Caranya, IW mencongkel kunci pintu depan rumah korban.

“Begitu berhasil masuk ke rumah korbannya, pelaku kemudian mencari barang berharga yang bisa dicuri dan mudah dibawa, yaitu HP milik korban yang saat itu dalam kondisi dicas,” ungkapnya.

“Diduga HP hasil curiannya itu mau dijual, tapi pelaku keburu ditangkap selebum menjual HP tersebut, sedangkan korbannya atas kejadian ini mengalami kerugian Rp2,6 juta,” tambah perwira balok dua itu.

Saat dilakukan pemeriksan Siswati memastikan, IW diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa (curat) yang pernah ditangkap, pada April 2021 silam. Yang mana, IW sempat menjalani masa hukumannya selama sembilan bulan.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” pungkasnya. (*/Red.CN/Pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here