Tata Kelola Harga Udang Sebagai Masalah Publik atau Masalah Kebijakan Publik

Oleh: Sabirin Sanyong

Sabirin Sanyong

ISU KEBIJAKAN

Harga komuditas hasil kelautan dan prikanan terutama komoditas udang di provinsi kalimantan utara tidak mengalami kenaikan signifikan ditingkat para nelayan dan petani tambak kendati tingkat permintaan ekspor dari pasar manca negara (Jepang 74,44%, Amerika 9,06%, Taiwan 8,72% dan negara-negara Asia lainnya 7,78%) mengalami pertumbuhan signifikan 15,91% (sebagaimana data dari dinas kelautan dan prikanan provinsi kaltara) yang diikuti pertumbuhan harga sebesar 4,87%, kenaikan harga tersebut berdasarkan data perdagangan pada triwulan I tahun 2021 harga udang dipatok pada kisaran US $ 11,99/Kg atau Rp. 186.564,40/Kg (1 US $ = Rp. 15.560,00) mengalami kenaikan pada triwulan II tahun yang sama sebesar US $ 12,65/Kg atau Rp. 196.834,00/Kg.

Sebagai perbandingan Kabupaten Timika Provinsi Papua melalui PT. Bartuh Langgeng Abadi melakukan ekspor udang ke Jepang dengan harga berkisar antara US $ 12.85 – US $ 19.28/Kg atau Rp. 200.000,00 – 300.000,00/Kg (kurs 1$ US = Rp. 15.560).

Sejalan dengan kenaikan harga udang tsb, dari sisi ekspor, jumlah total ekspor udang Kaltara juga mengalami kenaikan, dari awalnya 2.927 Ton pada periode Januari sampai dengan Mei 2020 menjadi sebesar 3.393 Ton periode yang sama tahun 2021 atau meningkat sebesar 15,91 persen.

Pertumbuhan permintaan yang positif dari pasar manca negara yang diikuti kenaikan harga jual yg signifikan ternyata tidak berdampak positif bagi para nelayan dan petani tambak di kalimantan utara dimana harga yang dipatok ditingkat nelayan dan petani tambak berkisar antara US $ 6,11

– US $ 10,28/Kg atau Rp. 95.000,00 – Rp. 160.000,00/Kg (1 US $ = Rp. 15.560,00), sementara di Sulawesi Selatan (makassar) dan Kalimantan Timur (Balikpapan dan Berau) harga ditingkat nelayan dan petani tambak berada pada kisaran US $ 12,21/Kg (1 US $ = Rp. 15.560,00) atau Rp. 190.000,00/Kg hal ini membuat nelayan dan petani tambak kaltara menjerit dan tidak mengalami perbaikan kwalitas hidupnya.

Timpangnya harga komoditas udang antara harga ekspor dengan harga ditingkat nelayan dan petani inilah yang menjadi isu kebijakan bagi pemerintah provinsi kalimantan utara untuk diurai sehingga dapat diformulasikan kebijakan yang diambil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup para nelayan dan petani tambak.

DEBAT PUBLIK

Akhir-akhir ini baik dikalangan para nelayan dan petani tambak, juga dikalangan mahasiswa, akademisi dan stakeholders lainnya memperdebatkan persoalan jomplangnya harga udang antara harga di pabrik/cold storage (harga jual pabrik ke pasar manca negara) dengan harga ditingkat nelayan dan petani tambak (harga beli pabrik ke nelayan dan petani tambak). Perdebatan ini acapkali muncul di warung kopi, pasar tradisional terlebih dunia media sosial pada

berbagai flatform medsos dengan intensitas tinggi dan massive dan perdebatan tsb tak menemukan titik temu yang pas sehingga lebih pada persekusi dan antipati pada pemangku kebijakan di kalimantan utara dalam hal ini pemerintah.

OPINI PUBLIK

Perdebatan tata kelola perdagangan komoditas perikanan dan kelautan dalam hal ini harga udang yang tidak pernah stabil dan merugikan para nelayan dan petani tambak sudah menjadi Opini Publik sehingga dikhawatirkan dapat dimanfaat kelompok tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah yang dinilai abai dan gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator dan fasilitator sebagaimana prinsif Good Governance.

AGENDA KEBIJAKAN

  1. Penataan sektor hulu petani tambak
    1. Pengadaan bibit udang yg berkwalitas oleh Balai Benih Udang
    1. Subsidi pupuk dan pakan udang
    1. Subsidi perawatan dan peremajaan tambak udang
  2. Penataan sektor rantai pasar udang yang panjang; nelayan/petani tambak – penampung kecil – penampung besar – pabrik (cold Storage)
  3. Penataan sektor hilir nelayan dan petani tambak
    1. Kepastian harga yang kompetitif ditingkat nelayan dan petani tambak sehingga tidak jomplang terlalu besar antara harga beli pabrik ke nelayan dan petani tambak dengan harga jual/ekspor pabrik ke pasar manca negara.
    1. Menata kwalitas kontrol (quality control) ditingkat nelayan dan petani tambak sehingga kwalitas udang terjaga sehingga marketable di pabrik (cold storage)
    1. Membuat Market Point melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara sehingga pasar manca negara dapat diperluas
    1. Menata dan meratifikasi peraturan daerah sehingga kaltara dapat mengekspor langsung ke pasar manca negara tanpa harus melalui Makasar, Surabaya dan Jakarta
    1. Pemerintah provinsi kalimantan utara melalui perusda Aneka Usaha PT. Benuanta Kaltara Jaya membuat Bussines Plan berkaitan ekspor hasil komoditas perikanan dan kelautan;
      1. Membangun pabrik (cold storage)
      1. Mengadakan asset lahan utk kawasan pabrik (cold storage) baik utk sendiri maupun utk umum yang ingin membangun pabrik di lahan tsb dgn pola sewa
      1. Fasilitator bagi nelayan kecil dan petani tambak kecil dlm memenuhi kebutuhan operasionalnya yang tidak disediakan oleh para cold storage
      1. Penyalur pupuk dan pakan subsidi dari pemerintah bagi para nelayan dan petani tambak
      1. Dll

FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK

Dari beberapa Agenda kebijakan diatas dapat disusun strategi kebijakan jangka pendek, menengah dan jangka panjang sebagai berikut;

  1. Jangka pendek;
    1. Penataan sektor rantai bisnis pasar udang yang panjang; nelayan/petani tambak –

penampung kecil – penampung besar – pabrik (cold Storage)

  • Kepastian dan atau menetapkan harga yang kompetitif ditingkat nelayan dan petani tambak sehingga tidak jomplang terlalu besar antara harga beli pabrik ke nelayan dan petani tambak dengan harga jual/ekspor pabrik ke pasar manca negara.
    • Fasilitator bagi nelayan kecil dan petani tambak kecil dlm memenuhi kebutuhan operasionalnya yang tidak disediakan oleh para cold storage
  • Jangka menengah;
    • Menata kwalitas kontrol (quality control) ditingkat nelayan dan petani tambak sehingga kwalitas udang terjaga sehingga marketable di pabrik (cold storage)
    • Membuat Parket Point melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara sehingga pasar manca negara dapat diperluas
    • Menata dan meratifikasi peraturan daerah sehingga kaltara dapat mengekspor langsung ke pasar manca negara tanpa harus melalui Makasar, Surabaya dan Jakarta
    • Subsidi pupuk dan pakan udang
  • Jangka panjang;
    • Pengadaan bibit udang yg berkwalitas oleh Balai Benih Udang
    • Subsidi perawatan dan peremajaan tambak udang
    • Membuat Market Point melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara sehingga pasar manca negara dapat diperluas
    • Membangun pabrik (cold storage)
    • Mengadakan asset lahan utk kawasan pabrik (cold storage) baik utk sendiri maupun utk umum yang ingin membangun pabrik di lahan tsb dgn pola sewa

Dari ketiga strategi diatas, stategi jangka pendek merupakan skala prioritas untuk segera di formulasikan kebijakannya karena bersifat mendesak untuk ditangani yaitu;

Bagaimana mengurai rantai bisnis udang dari nelayan/petani tambak – penampung kecil – penampung besar – pabrik (cold storage) yang terlalu panjang sehingga berpengaruh langsung terhadap harga udang ditingkat nelayan dan petani tambak olehnya perlu dicarikan akar

persoalannya sehingga dapat diformulasikan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah atau pemangku kebijakan.

FORMULASI KEBIJAKAN

Untuk membuat formulasi kebijakan tata kelola niaga udang yang tidak berpihak kepada nelayan dan petani tambak, perlu diurai atau dicarikan akar persoalan yang menyebabkan harga beli ditingkat nelayan dan petani tambak yang sangat rendah bila dibandingkan dengan provinsi lainnya seperti Sulawesi (Makassar), Papua (Mimika), Kaltim (Balikpapan dan Berau).

Akar Persoalan

Panjangnya rantai bisnis udang dari nelayan/petani tambak – penampung kecil – penampung besar – pabrik (cold storage) dengan pola pengaturan harga dan komisi disinyalir sebagai penyebab rendahnya harga udang ditingkat nelayan dan petani tambak hal ini disebabkan oleh;

  1. Pabrik (cold storage) tidak melakukan pembinaan kepada petani tambak terlebih pada nelayan kecil, seharusnya pabrik (cold storage) memiliki petani tambak dan nelayan binaan sehingga quality control udang nya terjaga sebagai bagian dari coorporate responsibility (tanggungjawab perusahaan) dan coorporate mechanisme (mekanisme perusahaan)
  2. Pabrik (cold storage) tidak memberikan pinjaman operasional terlebih kepada nelayan kecil yang aktivitas kesehariannya melaut dengan pendapatan 5kg-20kg perharinya dengan biaya operasional sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga nelayan menjual hasil tangkapannya ke penampung kecil (pos kecil) yang memberikan pinjaman operasional bagi para nelayan
  3. Pembayaran di pabrik (cold storage) yang membutuhkan waktu apalagi dalam jumlah yang besar sehingga nelayan dan petani tambak menjual ke penampung kecil yg pembayarannya cash & carry (ada barang, ada uang)
  4. Pabrik (cold storage) tidak menyediakan bantuan pinjaman modal untuk servis/perawatan/peremajaan tambak bagi para petani tambak sehingga petani tambak terikat dengan para penampung udang dengan segala konsekwensinya.
  5. Pemberlakuan komisi oleh pabrik (cold storage) diluar harga udang membuat rantai bisnis udang yang panjang tetap bertahan bahkan komisi ini dijadikan instrumen utk menjaga agar rantai bisnis yang panjang ini tetap bertahan. Contoh kasus harga udang di provinsi kaltara per hari ini untuk size 20 dengan kisaran harga Rp. 95.000,00/Kg (sembilan puluh lima ribu rupiah) + komisi Rp. 65.000,00/Kg (enam puluh lima ribu rupiah) = Rp. 160.000,00/Kg (seratus enam puluh ribu rupiah), jauh selisihnya bila dibandingkan dengan harga di Makassar, Balikpapan dan Berau dengan harga Rp. 190.000,00/Kg

(seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan satu harga tampa komisi. Hanya kaltara yang memberlakukan harga + komisi.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

  1. Tetapkan harga sesuai harga pasar yang mengacu harga yang berlaku di sulawesi (makassar) dan Kaltim (balikpapan dan berau) dikurangi 15% dari harga acuan tsb

Contoh;

Ketengan/penjelasan;

Potongan Rp. 28.500,00 (15%)/Kg memberikan peluang dan ruang bagi penampung atau pos udang untuk tetap survive/bertahan, karena nelayan kecil dan petani tambak kecil msh membutuhkan jasa penampung/pos dlm suport/bantuan operasional kesehariannya dan membutuhkan pembayaran yang bersifat kontan (cash) sehingga potongan 15% diperhitungkan sebagai insentif bagi pos-pos udang yang ada. Bila nelayan dan petani tambak menjual langsung ke pabrik (cold storage) harga tetap di angka Rp. 190.000,00/Kg bila menjual ke penampung/pos di harga Rp. 161.500,00/Kg

  1. Tempatkan tenaga teknis sebagai pengawas di pabrik dan pos utk menghindari kecurangan dalam timbangan dan Size
  2. Sosialisasi    kebijakan    ini    secara    terstruktur,    sistematis dan   massif            sebelum di implementasikan/diberlakukan
  3. Evaluasi setiap bulannya
  4. Penyesuaian kebijakan sesuai hasil evaluasi

PENUTUP

Untuk formulasi kebijakan jangka menengah dan panjang akan dirumuskan sesegera mungkin supaya tata kelola komoditas perikanan kelautan kaltara menjadi lebih baik utk kesejahteraan masyarakat.

KALTARA DIHATI, SALAM DUA PRIODE

By. Esdua | S2 | SS | sabirin sanyong

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here