KAYANTARA.COM, SEBATIK – Nahas dialami gadis berinisial NA (16), lantaran disetubuhi pria kenalannya AW (20) yang berkenalan di media sosial atau medsos.
Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Persisnya selama korban meninggalkan rumahnya sejak 29 Oktober 2022 lalu karena merasa kecewa dan tertekan.
Hubungan suami istri itu pun terungkap ketika pihak keluarga korban meminta bantuan Polsek Sebatik Timur untuk mencari tahu keberadaan NA.
Alhasil, NA ditemukan di depan salah satu hotel yang sedang duduk dan menunduk yang tampak seperti sedang menunggu seseorang.
Polisi kemudian mendekati wanita yang dicurigai tersebut serta menanyakan identitasnya.
“Namun perempuan tersebut awalnya tidak mengakui bahwa dialah yang sedang dicari . Tapi ketika pada saat petugas memeriksa handphone miliknya, dan mencocokkan nomor handphone yang diberikan oleh keluarganya, baru diketahui bahwa benar perempuan tersebut merupakan saudari NA,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika.
NA pun kemudian dibawa ke Mako Polsek Sebatik Timur guna untuk diinterogasi. “Setelah dilakukan interogasi didapati bahwa saudari NA sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki yang ia kenal melalui media sosial yang berinisial AW,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan NA, petugas melakukan penangkapan terhadap AW di daerah Sungai Pancang Sebatik Utara pada 1 November.
Kepada polisi, AW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama NA sebanyak lima kali.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh AW untuk dapat menyetubuhi saudari NA adalah dengan membujuk NA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan kemudian meyakinkan NA apabila kedepannya NA hamil dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Randya.
Sementara dari pengakuan NA, ia melarikan diri dari rumah dikarenakan merasa tertekan dan sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya.
Sehingga dirinya merasa terasingkan dan memilih untuk meninggalkan rumah Atas perbuatannya, AW dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (kyt)