KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Dua unit telepon seluler (ponsel) milik seorang nelayan di Jl. Tanjung Harapan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan raib digondol maling.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada 08 April 2022 silam di rumah korban.
Tak hanya ponsel merek Realme C21 dan Vivo Y12, dompet milik rekan korban yang berisikan uang sejumlah Rp300 ribu juga berhasil dibawa pelaku.
Akibat pencurian ini korban dengan inisial JU (30) itu mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta.
Pelaku dengan inisial AM berusia 29 tahun berhasil diamankan jajaran Polres Nunukan pada tanggal 2 November di Jalan Yos Sudarso RT 10 Kelurahan Tanjung Harapan di kecamatan yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polres Nunukan Iptu Siswati dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2022)
Adapun kronologisnya, cerita Siswati, JU saat itu sedang tidur bersama rekannya dan meletakkan dua unit ponselnya di samping kepalanya.
Korban mengetahui ponselnya raib setelah bangun dari tidurnya untuk makan sahur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku, pelaku kami lakukan upaya paksa di tempat persembunyiannya di RT 10 Kelurahan Tanjung Harapan. Dari tangan pelaku ditemukan satu unit HP milik korban. untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian,” katanya.
Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 Wita melalui pintu depan. Pelaku mengetahui bahwa rumah korban tidak memiliki pintu karena sebelumnya pelaku pernah disuruh menjaga rumah korban pada saat korban pulang kampung. Jalan masuk ke rumah korban hanya ditutup selembar kain gorden. (kt4)